Berita Lampung

Kejati Lampung Periksa 8 Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi DLH Bandar Lampung

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra saat diwawancarai awak media di Kantor Kejati Lampung, Selasa (20/9/2022) terkait pemeriksaan 8 saksi.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 8 orang saksi diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Menurut Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra kepada awak media ada 8 saksi yang menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan Kejati Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemungutan retribusi sampah pada Dinas  Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019 sampai 2021.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa di antaranya yakni PTI selaku penagih dinas dan UPT pada DLH Bandar Lampung diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tipikor dalam pemungutan retribusi sampah pada DLH.

Lalu ada juga KRM selaku penagih dinas dan UPT pada DLH Bandar Lampung, HWZ, PNO, SLN, IJ, ES.

Baca juga: Sopir Travel Asal Tanggamus Lampung Tewas Kecelakaan di Tol Cipali Dikenal Suka Bantu Teman

Baca juga: Polda Lampung Ancam 4 Pelaku Kasus 35 kg Sabu dan 5.000 Pil Happy Five 20 Tahun Penjara

"Kemudian juga ada YY perwakilan dari perusahaan pencetak karcis CV Tawakal yang diperiksa," kata Made.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri.

Karena yang bersangkutan lihat sendiri dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.

Serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tipikor.

Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut.

Di antaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.

Dimana objek retribusi yang dipungut namun tidak disetorkan ke kas negara. 

Baca juga: Berita Lampung Terkini 20 September 2022, Polda Amankan 35 Kg Sabu dan 5.000 Butir Pil Happy Five

Baca juga: Buruh  Elektronik SPEE FSPMI Demo di DPRD Lampung Tolak Kenaikan Harga BBM

Sebelumnya, Kejati Lampung menggeledah kantor DLH dan periksa 76 saksi.

Plt Aspidsus Kejati Lampung M Syarif mengatakan pihaknya hanya mengambil berkas-berkas untuk melengkapi berkas perkara.

Berkas yang diamankan yakni retribusi sampah dari tahun 2019 sampai 2021. 

"Kalau tersangka memang belum ada dan kita mengambil berkas di kantor DLH," kata M Syarif 

Diperiksa semua termasuk mantan Kadis DLH Bandar Lampung Syahriwansyah.

Adapun yang dijadikan saksi ada sebanyak 76 orang, dan saat ini sudah meningkat ditahap penyelidikan.

Nantinya mereka pasti akan dipanggil kembali untuk melengkapi berkas perkara.

Kalau perhitungan kerugian negara sampai saat ini belum diberikan kepada BPKP Lampung.

"Ini baru bukti permulaan dan kita naikan kesidik, jadi dari hasil yang diambil hanya dokumen retribusi sampah dari 2019-2021 atau selama 3 tahun," kata Syarif.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung I Made Agus Putra Adnyana mengatakan tim jaksa penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung resmi menaikkan status tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022 menjadi tahap penyidikan.

Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print - 03/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 25 Agustus 2022. 

Bahwa dalam pemungutan retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.

Telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

Sehingga kegiatan penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan.

Kadis DLH Lampung Budiman mengatakan bahwa dirinya hanya menyaksikan pihak Kejati Lampung ini mengambil berkas yang ada di DLH.

"Jadi tadi itu arsip-arsip retribusi sampah yang diambil tim Kejati Lampung," kata Budiman. 

Berkas yang dibawa yakni semua arsip retribusi dan termasuk karcis juga dibawa.

Tadi yang diperiksa yakni sekretariat yang mengelola retribusi retribusi sampah.

Dirinya mendukung langkah dari Kejati Lampung untuk penegakan hukum.

Saat ditanya apakah termasuk dirinya yang diperiksa, dirinya menjelaskan bahwa baru 3 Minggu berdinas di DLH Bandar Lampung ini.

"Tadi dari kajati saya hanya diminta mendampingi saja dan tadi beliau itu izin saja kepadanya," kata Budiman.

(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)

Berita Terkini