Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Disdukcapil Lampung Utara bakal sosialisasikan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, Selasa 20 September 2022.
Kadisdukcapil Lampung Utara Khairul Anwar mengatakan sosialisasi ini diharapkan dapat dipahami oleh masyarakat secara jelas.
Dimana Disdukcapil Lampung Utara bakal menggelar sosialisasi Permendagri 73 Tahun 2022 di empat dapil.
“Peraturan ini merupakan aturan baru. Dan beri pemahaman ke masyarakat dari pembuatan akta kelahiran,” ujarnya, Selasa 20 September 2022.
"Dengan terbitnya aturan ini jangan sampai terjadi seperti menyimpang dari norma agama, sosial," tambahnya.
Diteruskannya, nama jangan disalahartikan, persepsi.
Baca juga: Cuaca Lampung Hari Ini 20 September 2022 Lima Wilayah Hujan Ringan
Baca juga: Dua Kurir Ganja di Bandar Lampung Keberatan Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Saat ini, administrasi kependudukan sudah menjadi penting dalam kepengurusan seperti sekolah, kesehatan.
Kedepannya, kepala desa dapat mensosialisasikan kepada warga yang dipimpinnya.
Dalam Permendagri Nomor 73/2022 ini banyak masyarakat yang belum memahami bahwa dalam pemberian nama tidak boleh hanya satu kata saja, tetapi minimal dua kata.
Selain itu untuk huruf tidak boleh lebih dari 60 karakter.
“Di sini banyak masyarakat yang belum faham, untuk itu akan kita sosialisasikan di Kecamatan-kecamatan,” jelasnya.
Sehinga Masyarakat bisa lebih faham dalam memberikan anaknya nama.
Selain itu tidak boleh menggunakan titik ataupun tanda baca lainnya.
Meski begitu peraturan ini tidak berlaku surut.
Artinya berlaku ketika Permen ini disahkan yakni di April 2022.