Iptu Hairil Rizal mengatakan, pelaku yang melihat ada kayu karet sepanjang sekitar 1 meter di dekatnya, sontak ia gunakan untuk menganiaya korban.
"Pelaku langsung mengambil kayu tersebut dan digunakan untuk meganiaya korban dari belakang," kata Kapolsek Rumbia.
Iptu Hairil Rizal mengatakan, pelaku sempat memeriksa kondisi korban pasca pemukulan saat korban terjatuh dan tak sadarkan diri.
"Pelaku memastikan orang yang dipukulnya tersebut dengan cara melihat wajahnya," kata Iptu Hairil Rizal.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku baru menyadari ternyata korban FF bukanlah orang yang pernah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
“Sadar salah sasaran, pelaku kemudian panik dan langsung melarikan diri meninggalkan korban,” tambahnya.
Kapolsek Rumbia mengucapkan, warga yang melihat korban sudah jatuh di tanah dengan bersimbah darah langsung membawanya ke Kilinik.
"Warga lainya yang melihat kejadian tersebut melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rumbia," ceritanya.
Petugas yang menerima laporan langsung datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP, memeriksa para saksi dan berhasil mengantongi identitas pelaku.
Disamping itu, korban yang telah dibawa ke klinik terdekat harus dirujuk ke salah satu RS di Kota Metro karena kondisi yang cukup parah.
“Selasa pagi, korban dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak rumah sakit, akibat luka parah di kepala,” kata Kapolsek.
Kini pelaku berikut barang bukti berupa satu batang kayu lebih kurang panjangnya 1 meter telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau 351 ayat (3) KUHPidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Lakukan Penganiayaan Ayah dan Anak di Tanggamus Diciduk Polisi
Ayah dan anak, warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi.