Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Jajaran Polres Lampung Tengah mengadakan konferensi pers hasil pengungkapan kasus selama 2 pekan terakhir, Kamis (22/9/2022).
Konferensi pers hasil ungkap kasus selama 2 pekan itu digelar di halaman depan Polres Lampung Tengah, sekira pukul 15.30 WIB.
Sebanyak 30 tersangka ditangkap selama 2 pekan oleh jajaran polsek dan Polres Lampung Tengah.
Para tersangka tersebut diamankan satuan reserse kriminal dan satuan reserse narkoba Polres Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam konferensi pers mengatakan, dari reserse kriminal dan reserse narkoba terdapat 23 laporan yang dihimpun Polres Lampung Tengah.
Baca juga: 66 Anggota Polres Lampung Tengah Ikuti Tes Urine, Hasilnya Negatif
Baca juga: Polres Lampung Tengah Minta Masyarakat Sesuaikan Biaya Hidup Hadapi Kenaikan Harga BBM
"23 laporan kasus tersebut dituntaskan dalam 2 pekan," katanya.
Ia mengatakan, dalam laporan tersebut diamankan tersangka dengan rincian:
Reserse kriminal 11 laporan polisi dengan 15 tersangka.
Reserse narkoba 12 laporan dengan 15 tersangka.
"Total ada 30 tersangka dalam 23 laporan kasus yang diterima," kata Kapolres.
Untuk rincian kasus yang ditangani masing-masing reserse diantaranya:
Reserse kriminal:
Baca juga: Bawaslu Pesisir Barat Lampung: Pembujuk Golput Pemilu 2024 bisa Dipenjara
Baca juga: Mirip Pemilu, Pemilihan Ketua OSIS SMA Negeri 15 Bandar Lampung Berlangsung Demokratis
1 kasus pembunuhan
5 kasus C3 (curat, curas, curanmor)
1 kasus penggelapan uang
1 kasus perjudian
1 kasus pengeroyokan
2 kasus pencabulan anak dibawah umur
Reserse narkoba (narkotika jenis sabu):
4 kasus pengedar narkotika
10 kasus pengguna narkotika
1 kasus kurir narkotika
Kapolres Lampung Tengah mengatakan, dari laporan kasus reserse narkoba terdapat 1 tersangka yang merupakan residivis dengan kasus yang berbeda.
"Yaitu perkara 365 yaitu pencurian dengan kekerasan," kata Kapolres.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)