Pemilu 2024
Bawaslu Pesisir Barat Lampung: Pembujuk untuk Golput Pemilu 2024 bisa Dipenjara
Bawaslu Pesisir Barat, Lampung ingatkan jangan ada pihak yang menghasut masyarakat tidak memilih atau golongan putih (golput) karena ada sanksi.
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat, Lampung mengingatkan jangan ada pihak yang menghasut masyarakat tidak memilih atau golongan putih (golput).
Bawaslu Pesisir Barat, Lampung menyebut ajakan untuk golput sebagai bagian menghalangi proses demokrasi.
Bawaslu Pesisir Barat, Lampung juga menegaskan ada sanksi bagi pihak yang menghasut masyarakat agar golongan putih (golput) dalam pemilu.
Menurut Irwansyah, Ketua Bawaslu Pesisir Barat Undang-undang Pemilu untuk mencegah golput sudah diatur di dalam Pasal 531.
"Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan,mencoba menggagalkan pemungutan suara dikenakan sanksi dipidana paling lama empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 48 juta," ungkapnya, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Dapat Uang Saku Jutaan, Pendaftar Panwascam di Pringsewu Lampung Baru 23 Orang
Baca juga: Pelaku Pencurian di Bandar Lampung yang Beraksi di Sekolah Madrasah Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
"Misalnya saya mengajak kawan agar tidak ikut memilih itu bisa kena pidana," sambungnya.
Irwansyah mengajak seluruh masyarakat Pesisir Barat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.
Menurutnya golput bukanlah solusi untuk memperbaiki kondisi negeri ini.
"Sekali lagi menghimbau kepada masyarakat agar nanti pada Pemilu 2024 bisa menggunakan hak politiknya," ucapnya.
"Gunakanlah hak politik itu dengan sebaik mungkin untuk memilih pemimpin lima tahun ke depannya, itu demi kebaikan kita semua," tutupnya.
Jika ada pihak yang mengajak masyarakat untuk tidak ikut memilih pada Pemilu 2024 mendatang atau lolput bisa dikatakan bagian dari usaha menghalangi proses demokrasi itu sendiri.
"Termasuk jika ada pihak yang mengajak untuk golput pada Pemilu 2024 mendatang bisa juga dikatakan bagian dari menghalangi proses demokrasi," ungkap Irwansyah.
Baca juga: Iskardo P Panggar Jabat Ketua Bawaslu Lampung periode 2022-2027
Baca juga: Bawaslu Pesisir Barat Lampung Terima 9 Pendaftar Calon Panwascam Pemilu 2024 Hari Kedua
Memang memilih atau tidak memilih dalam pemilu itu merupakan hak masyarakat itu sendiri.
Namun jika sudah mengajak orang lain dan mengkampanyekan untuk melakukan tindakan golput itu sudah lain cerita.
"Apalagi jika dalam tahapan pemilu nanti ikut mengkampanyekan untuk golput itu bisa dikategorikan menghalangi proses demokrasi," jelasnya.