Pemilu 2024

Bawaslu Pesisir Barat Lampung: Pembujuk untuk Golput Pemilu 2024 bisa Dipenjara

Bawaslu Pesisir Barat, Lampung ingatkan jangan ada pihak yang menghasut masyarakat tidak memilih atau golongan putih (golput) karena ada sanksi.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Irwansyah, Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Lampung jelaskan untuk pihak yang mengajak golput dalam Pemilu 2024 akan dikenakan sanksi. 

Selanjutnya jika ada pihak yang menghalangi kampanye pada Pemilu 2024 bisa dikenai sanksi penjara dan denda jutaan rupiah.

Bawaslu Pesisir Barat, Lampung ingatkan, hal itu berlaku kepada siapa pun. 

Menurut Irwansyah, hal tersebut telah diatur didalam Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta," jelasnya.

Lanjutnya, Undang-undang Pemilu tersebut berlaku untuk semua warga masyarakat termasuk Kepala Desa.

Hukuman yang sama juga bisa diterapkan terhadap anggota Polri dan TNI aktif, jika terbukti terlibat membantu kampanye salah satu peserta pemilu.

Sebab kata Irwansyah, TNI dan Polri itu diwajibkan netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

"Selain TNI dan Polri yang diwajibkan netral itu antaranya anggota BPK, kepala desa, perangkat desa, ASN, direksi serta pegawai BUMN atau BUMD," kata dia.

Semuanya itu sudah diatur di dalam Pasal 280 Ayat 2.

"Pelanggaran Pemilu itu sendiri bisa diusut oleh Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung yang tergabung didalam sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," ungkapnya.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved