"Lalu anggota dari Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama anggota Polsek Katibung mengamankan rekan pelaku dibantu anggota Polsek Wawai Karya."
"Rekan tersangka tersebut kemudian diamankan di Polsek Katibung," ungkap Aos.
Kepada polisi, rekan tersangka tersebut menyebutkan jika dirinya melakukan aksi pencurian bersama dengan pelaku Jhon.
Namun, Jhon sempat menjadi DPO, sebelum akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di Lampung Timur.
Dikatakan Aos, kedua tersangka dalam menjalankan aksi pencurian menggunakan kunci liter T.
"Kedua pelaku juga pernah melakukan tindak pidana Curas di desa Purwodadi simpang Kecamatan Tanjung Bintang," ujarnya.
Dari tersangka Jhon, lanjut Aos, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Honda BeAT warna putih dengan Nopoil BE 6940 IT dan satu STNK atas nama Jumirah.
Tersangka, kata Kapolsek Katibung, akan dijerat dengan Pasal 363 jo 64 KUHPidana.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)