Berita Lampung

Mantu Palsukan Data Mertua untuk Pinjam Dana Bank, Polda Lampung Tempuh Restorative Justice

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Tri Sudiarti, Yopi Hendro (kiri) saat bersama kliennya Tri Sudiarti (dua dari kiri) usai pertemuan restorative justice bersama pihak bank, Kamis (22/9/2022).

"Klien kami ini kaget dalam hal tersebut, dan uang sebanyak itu," kata Yopi.

Hingga akhirnya ER ditangkap oleh polisi dan ditahan di Polres Lampung Selatan dengan kasus tipu gelap, serta perkara lain yakni judi online.

Lantas antara Tri Sudiarti dengan pihak bank dari kantor cabang Kalianda lakukan restorative justice (RJ).

Sebab Tri Sudiarti tidak pernah melakukan pinjaman ke kantor cabang Kalianda.

Dengan adanya restorative justice tersebut maka dianggap tidak ada ajuan pinjaman, atau dianggap nol.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Unit Perbankan Ditreskrimsus Polda Lampung yang telah memberikan fasilitas RJ," kata Yopi.

Dari pihak internal bank juga ada gambaran terhadap adanya tersangka yang terlibat.

Dari pihak bank khususnya kantor pusat datang untuk melakukan mediasi RJ ini, dengan harapan agar perkara tidak terus berlanjut.

"Jadi konsekuensinya damai menghapus uang ibu Tri ini menjadi nol," kata Yopi.

Ia tambahkan, apabila itu terjadi maka selama 15 tahun kliennya akan mengangsur Rp 3 juta perbulan sampai dengan usianya 73 tahun.

Itu pun jika kliennya ini masih hidup, karena pada September ini kliennya pensiun.

Apabila ditotal maka kliennya diharuskan membayar ratusan juta.

Yopi juga menjelaskan, laporan polisi terhadap ER sudah banyak, ada di Polres Pringsewu dan Polres Lampung Selatan.

"Kita datang ini berterima kasih kepada Subdit 2 Perbankan PP Polda Lampung telah memfasilitasi dan mengaplikasikan perkap no 8 tahun 2021 sesuai instruksi kapolri tentang penanganan Restorative Justice," kata Yopi.

Lantas Tri, sebagai korban penipuan mengatakan sangatlah berterima kasih setelah RJ ini dilakukan.

Halaman
123

Berita Terkini