Berita Lampung

Mantu Palsukan Data Mertua untuk Pinjam Dana Bank, Polda Lampung Tempuh Restorative Justice

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Tri Sudiarti, Yopi Hendro (kiri) saat bersama kliennya Tri Sudiarti (dua dari kiri) usai pertemuan restorative justice bersama pihak bank, Kamis (22/9/2022).

"Rasa syukur dan alhamdulilah terhadap kasus ini sudah dikabulkan untuk restorative justice," kata Tri yang merupakan tenaga kesehatan di Puskesmas Rawat Inap Kemiling ini.

Rasa syukur dirinya tidak terbebani dengan kasus tersebut.

Polda Lampung Kabulkan Restorative Justice

Direskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengatakan benar polisi mengabulkan Restorative Justice (RJ) antara pihak bank dengan nasabah Tri Sudiarti warga Kemiling Bandar Lampung tersebut.

"Ibu itu mau melakukan pinjaman uang Rp 50 juta, kok tiba-tiba ibu itu sudah ada utang Rp 227 juta di BSI," kata Kombes Pol Arie.

Nasabah ini bingung tidak pernah pinjam uang sebanyak tersebut.

Dan setelah diselidiki ada yang melakukan perbuatan tanpa sepengetahuan korban tersebut.

Ada yang membuat rekening atas nama Tri Sudiarti, kemudian identitasnya dipalsukan untuk meminjam uang ratusan juta.

Nasabah ini bisa bertahun-tahun membayarkan pinjaman tersebut.

Kasus ini sudah dilapor ke polisian dan tidak bisa diteruskan ajuan pinjaman tersebut.

"Makanya kita RJ-kan antara nasabah dan pihak bank dengan disaksikan kami sebagai pihak kepolisian," kata Kombes Pol Arie.

Ia menambahkan, saat ini memang penipu yang mengatasnamakan Tri Sudiarti sudah ditahan di Polres Lampung Selatan.

Pelaku penipuan tersebut tetap akan diproses dan mendapatkan tambahan hukuman.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Berita Terkini