Saat itu pelaku sendiri melakukan perbuatan layaknya hubungan suami istri.
"Dengan dua korban WA dan WW yang usianya masih di bawah umur," ucapnya.
Lebih lanjut, Fajrian menyebut atas perbuatan tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Adapun sanksi hukunganya dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)