Tribunlampung.coid, Lampung Utara - Anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Utara akhirnya mengamankan AL (21) yang diduga sebagai bandar narkoba di sekitar Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar.
Pemuda tersebut sempat kabur setelah terjadi kerusuhan di Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar pada Rabu 21 September 2022, sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam peristiwa di Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar, anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Utara mulanya bisa mengamankan AL namun sekelompok orang menyerang polisi hingga dia bisa lepaskan diri.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP I Made Indra membenarkan pihaknya telah menangkap kembali tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba itu.
Penangkapan dilakukan di rumah kerabatnya di Kecamatan Abung Semuli.
Baca juga: BPBD Pesawaran Imbau Waspada Cuaca Ekstrem, Pasca 4 Desa Terdampak Puting Beliung
Baca juga: Polres Lampung Utara Tetapkan 5 Tersangka Penyerang Polisi dan Perusak Stasiun Blambangan Pagar
Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan anggota, setelah dua hari kemudian tepatnya, pada Jumat 23 September 2022.
Dari tangannya, anggota mengamankan barang bukti berupa lima paket narkoba berupa sabu seberat 0,70 gram.
Kemudian dompet, dan uang tunai.
Tersangka AL dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.
Sebelimnya saat diamankan di rumahnya di Kecamatan Blambangan Pagar, anggota Satnarkoba Polres Lampung Utara mendapatkan perlawanan oleh keluarga dan sekelompok orang.
Lalu anggota Satnarkoba Polres Lampung Utara berlindung di Stasiun Kereta Api Balmbangan Pagar.
Polisi sempat lepaskan tembakan peringatan namun sekelompok orang itu terus menyerang dan merusak stasiun.
Baca juga: BPBD Ungkap 4 Desa Terdampak Angin Puting Beliung di Pesawaran Lampung
Baca juga: Polres Tanggamus Lampung Buka Penerimaan Tamtama Polri, Jangan Bermain dengan Panitia
Hal itu kemudian dimanfaatkan oleh AL untuk melarikan diri dari polisi.
Satreskrim Polres Lampung Utara Tangkap 5 Penyerang Polisi dan Perusak Stasiun
Sementara itu dari Satuan Reskrim Polres Lampung Utara menetapkan lima dari enam pelaku sebagai tersangka penyerangan terhadap anggota Satnarkoba di Stasiun Blambangan Pagar.
Kelima pelaku itu ditetapkan tersangka pasca diduga sebagai provokator dengan melakukan penyerangan terhadap anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara.
Lima pelaku itu diduga menjadi penyebab kaburnya pelaku bandar sabu yang sudah diamankan anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara di dekat Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar.
Kelima terduga tersangka itu juga ditetapkan tersangka karena melakukan perusakan fasilitas Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar pada Rabu (21/09/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Lampura AKP Eko Rendi Okthama membenarkan bahwa saat ini pihaknya sudah menetapkan kelima orang dari enam yang diamankan.
Mereka terduga provokator saat hendak menyerang petugas beberapa hari yang lalu itu sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
"Sudah jadi tersangka 5 orang, dan 1 kita jadikan saksi," kata Kasat Reskrim Lampura AKP Eko Rendi Okthama, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, saat dikonfirmasi.
Untuk kelima orang yang ditetapkan tersangka berinisial SR (28), OK (21), YR (24), FF (28), dan RI (31).
Lima orang tersangka tersebut juga dikenakan pasal berlapis.
"Kelima terduga tersangka itu juga dapat dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sana dan pasal Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP," terangnya.
Diketahui, berdasarkan pasal 170 (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, (2) Yang bersalah diancam, 1. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
Pasal 406, (1) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 212, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jo, Pasal 214, (1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lehih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sebelumnya Kantor Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar, Lampung Utara dirusak sekelompok orang ketika Satnarkoba Polres Lampung Utara tangkap terduga bandar narkoba.
Sebelum kejadian, Satnarkoba Polres Lampung Utara menangkap terduga bandar narkoba membuat sekelompok orang menyerang polisi karena tidak terima.
Satnarkoba Polres Lampung Utara pun terdesak dan berlindung di Kantor Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar.
Perusakan Kantor Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar itu terjadi pada Rabu 21 September 2022 sekitar pukul 20.30 WIB.
Jaka Jakarsih, Humas KAI Tanjung Karang membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Ya betul memang ada pengerusakan kantor,” katanya, Kamis (22/9/2022).
Ia menerangkan pada Rabu (21/9/2022), sekitar pukul 20.30 WIB telah terjadi penangkapan seorang diduga tersangka bandar narkoba.
Lokasi penangkapan di belakang Stasiun Blambangan Pagar oleh anggota Sat Narkoba Polres Lampung Utara.
“Terjadi penolakan oleh warga Desa Blambangan Pagar,” ujarnya.
Saat itu anggota terdesak menuju stasiun Blambangan Pagar.
Kemudian ada oknum anggota polisi membuang tembakan peringatan berkali-kali.
Hal ini dikarenakan adanya sekelompok warga yang ramai menuju Stasiun Blambangan Pagar, sekitar pukul 20.50 WIB.
“Polisi membawa tersangka masuk ke dalam Stasiun Blambangan Pagar,” katanya.
Warga kemudian menyerang anggota polisi yang membawa warga Desa Blambangan Pagar itu.
Seorang warga yang semula sempat diamankan kemudian dilepaskan oleh anggota polisi.
Sekelompok orang itu pun akhirnya pergi meninggalkan tempat itu, begitu juga dengan Satnarkoba Polres Lampung Utara.
Sebab orang yang semula ditangkap dibebaskan polisi.
“Sebagian anggota polisi dan warga pergi dari stasiun,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut kaca bagian depan Stasiun Blambangan Pagar pecah.
Selain pintu stasiun yang rusak, komputer petugas pengatur perjalanan kereta api juga rusak.
Selanjutnya kaca belakang kendaraan mobil merek Toyota Rush warna merah milik petugas stasiun nopol BE 1681 DK yang ada di samping stasiun pecah.
“Ada juga pot bunga dirusak oleh warga setempat,” jelasnya.
Anggota Satnarkoba juga meminta bantuan tamabahan personel ke Polres Lampung Utara.
Saat ini situasi Stasiun Blambangan Pagar sudah kondusif.
Jaka mengatakan sudah kondusif, stasiun aman terkendali, puing-puing dàn pecahan kaca sudah dibersihkan.
“Perjalanan kereta api tidak ada gangguan tetap aman terkendali,” ujarnya.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)