"NA sudah mengakui semua, bahwa seluruh barang bukti tersebut milik dirinya," ujarnya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, Tulangbawang.
"Atas perbuatannya, pelakuĀ dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Ancaman hukumannya, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.
Pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
(Tribunlampung.co.id/CandraWijaya)