Berita Lampung

Curi 4 Tiang Reklame di Lampung Timur, 2 Pelaku Asal Lampung Selatan Diamankan Polisi

Penulis: Yogi Wahyudi
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim gabungan Polres Lampung Timur dan Polsek tangkap dua pelaku pencuri tiang reklame di Pekalongan dan masih buru satu pelaku lainnya.

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Satreskrim Polres Lampung Timur tangkap dua pelaku pencuri empat tiang reklame.

Dua pelaku yang curi empat tiang reklame itu bisa ditangkap Satreskrim Polres Lampung Timur setelah koordinasi dengan Tekab 308 Polsek Natar, Polres Lampung Selatan.

Satreskrim Polres Lampung Timur akhirnya tangkap dua pelaku pencuri tiang reklame itu di rumahnya masing-masing di Natar, Lampung Selatan dan buru satu pelaku lain.

Dua pria tersebut yakni AS (19) warga Bumisari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dan SA warga Kelurahan Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur sebelum aparat kepolisian melakukan penangkapan.

Baca juga: Tentang Penyesuaian Anggaran Pilkada 2024, Riswan Tony: Belum Ada Pembahasan

Baca juga: Tim Deno Cars Speed Borong 15 Piala di Drag Race dan Drag Bike Championship Pringsewu Lampung 2022

Lalu, pemilik reklame yakni Muntaha (45) warga Desa Gunung Tiga Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat dikonfirmasi, Minggu (25/9/2022).

Ia menuturkan, pencurian tersebut terjadi pada Kamis (8/9/2022) pukul 20.00 WIB lalu

"Pada saat itu, diduga ada tiga pelaku yang melakukan pencurian 4 unit tiang reklame di Jalan AH Nasution No 08 Desa Adi Rejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur," ujarnya.

Diduga, tiga pelaku tersebut menggunakan kendaraan pikap merek Isuzu Panther warna hitam.

"Empat unit tiang reklame itu berukuran lebar 80 cm X 4 meter, dengan tinggi 5 meter yangg bertuliskan Triton milik CV. Gasing mas yang terpasang di pinggir jalan tersebut," ungkapnya.

Ia menjelaskan, para pelaku mengambil tiang reklame tersebut dengan merusak dan mencabut tiang.

Baca juga: Pinjam Alasan Beli Nasi Goreng, Motor Pria di Lampung Timur Dibawa Kabur Orang Tak Dikenal

Baca juga: 89 Orang Telah Mendaftar Calon Panwaslu Kecamatan di Bawaslu Lampung Timur

"Kemudian, setelah merusak paksa besi tiang reklame tersebut, lalu besi tiang reklame dinaikan ke atas mobil dan langsung dibawa pergi oleh para pelaku," tuturnya.

Setelah mengetahui kejadian itu, pihak CV Gasing Mas melaporkan kehilangan reklamenya ke Polsek Pekalongan pada Jumat (23/9/2022) pukul 10.00 WIB.

"Atas kejadian ini, pihak CV. Gasing Mas mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta," sebutnya.

Kemudian, pada Sabtu (24/9/2022) pukul 1.59 WIB, Team Tekab 308 Polsek Pekalongan telah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Penangkapan tersebut adalah hasil dari anggota Tekab 308 Pekalongan yang berkordinasi dengan Tekab 308 Polsek Natar dan melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku yang diamankan tersebut.

"Hasil Lidik tersebut, mendapatkan info bahwa kedua pelaku ada di rumah masing," lanjut Iptu Johannes.

"Kemudian, tim melakukan upaya paksa terhadap pelaku SA di rumahnya di yakni di Kecamatan Candi Mas," sambungnya.

Pada saat diamankan, pelaku SA tidak melakukan perlawanan.

"Kemudian dilakukan pengembangan bahwa pelaku melakukan pencurian tiang papan reklame di Pekalongan," ucapnya.

Polisi mendapat hasil, jika SA tidak hanya sendiri, melainkan dengan kedua rekannya yang berinisial AS dan TH.

Lalu, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku AS di kediamannya di kelurahan Bumi Sari, Kecamatan Natar.

"Setelah mengamankan AS, polisi langsung menuju kediaman TH di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar," tuturnya.

Sayangnya, saat tiba di kediamannya, pelaku TH tidak ada di rumahnya.

"Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti yakni mobil jenis Isuzhu Panther warna hitam BE 9519 E yang digunakan ketiga pelaku dalam pencurian, diamankan ke Polsek Pekalongan guna proses sidik lanjut," katanya.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit besi sisa potongan tiang reklame.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Berita Terkini