Rumah tersebut terletak di Dusun Kebon Pisang Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
Namun atas kesigapan dari tim kepolisian akhirnya ia berhasil diketahui dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, pelaku WP merupakan warga Pekon Talang Padang.
Tersangka WP ditangkap oleh petugas saat berada di sebuah ruko di Dusun Kebun Pisang Pekon setempat.
Kemudian untuk tersangka DA merupakan warga Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang.
“Kedua tersangka ditangkap di Dusun Kebon Pisang Pekon Talang Padang, namun dua tempat berbeda yakni WP di salah satu ruko pada Kamis, 22 September 2022 pukul 20.30 WIB," ungkap AKP Deddy Wahyudi.
Sedangkan DA ditangkap saat bersembunyi di sumur salah satu keluarganya pada Jumat, 23 September 2022 pukul 11.00 WIB.
Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan informasi masyarakat.
Bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi penjualan sabu di salah satu ruko di Dusun Kebon Pisang.
Lalu berdasarkan keterangan sementara dari WP bahwa ia mendapat barang haram tersebut dari DA.
Sementara DA mendapatkan sabu dari seorang yang saat ini masih dalam prosesnya penyet pihak kepolisian.
“Untuk dugaan, DA merupakan pemasok yang cukup besar, dengan adanya temuan plastik besar yang terendam luapan air sehingga diperkirakan sabu mencair,” katanya.
Ia menambahkan, terhadap kedua pelaku dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap keduanya dipersangkakan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” ungkapnya.
Kedua pelaku tersebut diancam dengan kurungan penjara selama 20 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)