"Kan bagaimana pun itu milik milik negara. Jadi tentu kita sarankan, aturannya ditegakkan. Dalam hal ini bayar kepada pemprov," sebutnya.
Kabid Pengelolaan Aset BPKAD Lampung Meydiandra Eka Putra menambahkan, dalam beberapa hari mendatang, pemprov bakal kembali melepas salah satu bidang tanah di Waydadi.
Dia menjelaskan, untuk pelepasan aset tanah tahap pertama tersebut, sudah Rp 400 juta lebih yang masuk kas daerah.
"Totalnya sekitar Rp400 juta lebih yang masuk," ujarnya.
Untuk nominal pelepasan aset tanah selanjutnya, ia mengatakan nilainya akan berbeda-beda.
Hal itu akan ditentukan oleh tim appraisal atau penilai dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
"Yang menentukan nilainya itu tim dari DJKN," terangnya.
Dia pun mengimbau warga bagi yang ingin segera melegalkan lahan miliknya agar bisa langsung menghubungi pemerintah.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)