"Permasalahan gaji PPPK guru ini, terjadi hampir diseluruh daerah, dan selalu menjadi bahasan utama saat Apeksi," ujar Eva Dwiana.
Eva Dwiana juga mengatakan jika semua belanja negara harus disusun dalam APBD.
Mengenai kasus PPPK ini, menutut Eva, APBD telah disusun pada Oktober 2021, namun para guru yang diterima PPPK mendapat SK pada Februari dan Maret 2022.
Sehingga menurut Eva, untuk memasukkan anggaran harus menunggu APBD Perubahan.
( Tribunlampung.co.id / Hurti Agusto )