Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) panggil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan sejumlah pejabat
Kemendagri panggil Wali Kota Bandar Lampung Eva dan dan sejumlah pejabat buntut dari aksi para guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang mengaku ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait pembayaran gaji yang tak juga dibayarkan.
Kemendagri panggil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan sejumlah pejabat untuk mengikuti rapat bersama di Kantor Kemendagri di Jakarta.
Pejabat yang ikut dipanggil Sekretaris Daerah Bandar Lampung yang juga sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Inspektur Pemprov Lampung, Inspektur Pemkot Bandar Lampung.
Selain itu, terlampir juga kepada Dinas Pendidikan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Baca juga: Kenaikan Biaya Operasional Pengaruhi Harga Beras di Pasar Kota Agung Tanggamus
Baca juga: Anggota DPRD Lampung Budiman AS Berkomentar Memalukan Gaji PPPK Guru Tidak Terbayarkan
Sementara berdasarkan copy surat undangan yang diterima Tribun, rapat tersebut akan dilaksanakan pada esok hari, Rabu (28/9/2022).
Rapat akan dilaksanakan di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Materi bahasan dalam rapat tentang pengaduan masyarakat terkait belum dibayarkan hak guru sebagai PPPK Kota Bandar Lampung.
Sebelumnya, Eva Dwiana telah angkat bicara mengenai masalah pembayaran gaji guru PPPK melalui kolom komentar sosial media.
"Perlu diluruskan dan diketahui, guru PPPK diangkat berdasarkan SK pada Februari dan Maret 2022.”
“Bulan itu, APBD 2022 Pemkot Bandar Lampung sudah berjalan (tidak bisa direvisi untuk penambahan gaji)," tulis Eva Dwiana dalam kolom komentar salah satu akun Instagram, Senin (26/9/2022).
Menurut Eva, pihaknya telah menganggarkan Rp11 miliar dan sudah disahkan dalam APBD Perubahan 2022 pada 23 September 2022 lalu.
Baca juga: PPPK Guru Bandar Lampung Melapor ke Hotman Paris, Tim Kemendagri Datangi Pemkot
Baca juga: PPPK Guru Ngadu ke Hotman Paris Belum Digaji, Disdikbud Bandar Lampung Bersikap
Eva melanjutkan, saat ini proses APBD Perubahan tersebut sedang dibahas oleh Pemprov Lampung.
Terkait gaji yang sudah ditransfer senilai Rp 43 Milyar oleh pemerintah Pusat, Evamengatakan itu adalah bohong dan tidak benar.
"Gaji PPPK dibebankan dalam APBD, bukan dari pemerintah pusat,"
"Permasalahan gaji PPPK guru ini, terjadi hampir diseluruh daerah, dan selalu menjadi bahasan utama saat Apeksi," ujar Eva Dwiana.
Eva Dwiana juga mengatakan jika semua belanja negara harus disusun dalam APBD.
Mengenai kasus PPPK ini, menutut Eva, APBD telah disusun pada Oktober 2021, namun para guru yang diterima PPPK mendapat SK pada Februari dan Maret 2022.
Sehingga menurut Eva, untuk memasukkan anggaran harus menunggu APBD Perubahan.
( Tribunlampung.co.id / Hurti Agusto )