Berita Terkini Nasional

Gantikan Badan Pengelola Haji, Pemerintah Bentuk Kementerian Haji

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISAHKAN - (Ilustrasi) DPR RI mengesahkan RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Tribunlampung.co.id, Jakarta - DPR RI mengesahkan RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025). 

“Apakah Undang-undang tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perjalanan Haji dan Umrah dapat setuju untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. 

“Setuju,” jawab para anggota DPR serentak. 

Sebelum persetujuan diambil, rapat paripurna terlebih dahulu mendengar laporan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengenai hasil pembahasan revisi undang-undang tersebut. 

Marwan menjelaskan, salah satu poin utama revisi adalah perubahan kelembagaan penyelenggara ibadah haji dan umrah yang sebelumnya berbentuk Badan Pengelola (BP) Haji, kini ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah. 

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah Republik Indonesia bersepakat, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan. 

Menurut dia, kehadiran kementerian baru ini akan menghadirkan pelayanan haji dan umrah yang terintegrasi di bawah satu atap. 

“Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” kata Marwan. 

Ia menambahkan, seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang selama ini menangani penyelenggaraan ibadah haji akan dialihkan menjadi bagian dari kementerian tersebut. 

Selain soal kelembagaan, revisi undang-undang ini juga mengatur konstruksi hukum yang lebih komprehensif bagi penyelenggaraan haji dan umrah. 

“Untuk menjamin keadilan dan kemudahan jemaah dalam menunaikan ibadah haji dan umrah, telah diatur konstruksi undang-undang yang terdiri dari judul, konsideran, 16 bab, dan 130 pasal,” ucap Marwan. 

Marwan menegaskan, seluruh fraksi di Komisi VIII DPR telah menyatakan persetujuannya terhadap revisi undang-undang ini.

“Hadirin yang saya hormati, seluruh fraksi-fraksi di DPR di Komisi VIII telah memberikan dan menerima persetujuan,” kata Marwan.

Tak Perlu Revisi 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, pemerintah tidak perlu merevisi UU Kementerian Negara setelah kementerian baru terbentuk, yakni Kementerian Haji dan Umrah. Sebab, kata dia, UU tersebut tidak membatasi jumlah kementerian. 

Halaman
123

Berita Terkini