Dengan tegas ia mengatakan akan menempuh jalur pidana khusus (pidsus).
"Nanti akan kita surati sekali lagi ke pihak rekanan," ucapnya.
"Ketika nanti setelah dikirim surat terakhir mereka belum juga mengembalikan kita akan tempuh jalur pidsus," sambung Hendri.
Diberitakan sebelumnya, pemulihan kerugian negara disebabkan oleh sejumlah proyek bermasalah di Pesisir Barat Lampung hingga kini belum ada penambahan.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) proyek bermasalah di Pesisir Barat tersebut mencapai nilai yang fantastis sebesar Rp 15 milar.
Proyek bermasalah itu terjadi dari tahun 2014 hingga 2020.
Sejak mencuatnya kasus tersebut, hingga kini pihak rekanan baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 500 juta.
Kejari Lampung Barat sudah lakukan pemanggilan bagi para rekanan agar mengembalikan kerugian negara.
"Sejak dilakukan panggilan tahap II hingga kini belum ada penambahan pengembalian kerugian negara oleh pihak rekanan," ungkap Yayan Indriyana Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lampung Barat. Jumat (23/9/2022).
"Yang baru dikembalikan oleh pihak rekanan hanya kurang lebih sebesar Rp 500 juta," sambungnya.
Yayan melanjutkan, beberapa waktu yang lalu pihaknya telah mengundang sebanyak 53 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan pengembalian.
Namun hingga kini belum ada penambahan pemulihan kerugian negara tersebut.
Yayan menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Pesisir Barat terkait upaya pengembalian kerugian negara tersebut.
"Langkah ke depannya seperti apa, kita sedang berkoordinasi dengan Inspektorat Pesisir Barat," jelasnya.
Sebab kata dia, pihaknya hanya berwenang untuk melakukan penagihan dalam lingkup Perdata.