Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Inspektorat Pesisir Barat, Lampung akan lacak keberadaan pihak rekanan yang belum mengembalikan kerugian negara terkait proyek bermasalah di Pesisir Barat.
Dalam upaya itu Inspektorat Pesisir Barat, Lampung akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melacak keberadaan para rekanan.
Inspektorat Pesisir Barat, Lampung masih memberikan kesempatan para rekanan untuk mengembalikan kerugian negara terkait proyek bermasalah.
Diketahui proyek bermasalah di Peisisr Barat itu mengakibatkan kerugian negara hingga sebesar 15 miliar.
Proyek bermasalah tersebut terjadi sejak 2014 hingga 2020.
Baca juga: Masuk Pemilih Pemula, 183 Pelajar SMKN 1 Tanjung Raya Mesuji Lakukan Perekaman e-KTP
Baca juga: Polwan Aniaya Pacar Adiknya hingga Babak Belur, Pak RW yang Dibentak Juga Meninggal
Inspektur Pesisir Barat, Henry Dunan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Disdukcapil) untuk melacak NIK pihak rekanan.
Hal itu dilakukan agar lebih mudah mengetahui keberadaan rekanan yang sudah rugikan negara.
"Kita akan koordinasi dengan Dukcapil untuk melacak NIK mereka agar kita mengetahui alamat terbaru mereka, memudahkan kita berkirim surat," kata dia, Senin (26/9/2022).
Menurut Hendri, bisa saja selama ini saat dikirimi surat penagihan, para rekanan sudah tidak lagi menempati alamat yang dimaksud.
Sehingga, untuk memastikan hal tersebut pihaknya akan melacak kembali alamat dari masing-masing pihak rekanan berdasarkan NIK dan NPWP masing-masing.
Hendri menjelaskan, pihaknya akan memberikan kesempatan sekali lagi kepada pihak rekanan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
"Nanti akan kita terbitkan lagi SKK yang baru berdasarkan alamat baru yang kita dapat dari NIK dan NPWP itu untuk penagihan ketiga," ucapnya.
Baca juga: Diduga Pecah Ban, Randis Diskes Pesisir Barat Tabrak Tiang Listrik Lalu Terguling di Jalinbar
Baca juga: Mobil Durian Bengkulu Tujuan Bekasi Kecelakaan di Pesisir Barat Lampung, Sopir Tewas
Menurutnya, pengembalian tahap dua tersebut akan berakhir pada Oktober mendatang.
"Kan pemanggilan kedua ini sampai Oktober nanti, setelah tenggang waktu habis kita layangkan SKK yang baru," bebernya.
Namun jika dalam kesempatan ketiga nanti pihak rekanan belum juga melunasi kerugian negara tersebut.