Diketahui sebelumnya, Sebanyak 478 guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pringsewu menerima Surat Keputusan (SK) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), di halaman kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pringsewu, Jumat (3/6/2022).
Kasi GTK SD Disdikbud Pringsewu, Hari Susanto mengatakan, Hari Susanto penyerahan SK tersebut dibagi dua gelombang.
Gelombang I 2021 sebanyak 238 orang dan gelombang II 2021 sebanyak 240 orang.
"Kami menyerahkan surat pernyataan melaksanakan tugas bagi guru yang diangkat melalui mekanisme PPPK tahap I dan tahap II Tahun 2021," kata Hari, mewakili Kadis Pendidikan Budi Heryanto, saat memberikan keterangan.
Ia beraharap, ketika SPMT sudah diterima oleh para guru PPPK, mereka akan segera melaporkan diri ke sekolah masing-masing sesuai dengan SK, untuk selanjutnya bisa melaksanakan tugas sebagai guru di sekolah tersebut.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)