Selanjutnya sepeda motor hasil curian dijual ke wilayah Lampung Timur.
Di sana ada dua penadah yang stand by menampung motor curian.
Diakuinya bahwa dirinya menyesal dengan kejadian tersebut.
Saat ditanya apakah sudah menikah, JI menjelaskan bahwa dirinya masih bujang.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan bahwa pelaku akan ditindak dengan hukuman yang berlaku.
Termasuk juga dalam pelaku tindak pidana curanmor ini bahwa semua akan ditindak dengan hukum yang berlaku.
"Termasuk didalamnya ada pelaku yang masih statusnya pelajar juga akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Kombes Pol Ino Harianto.
(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)