Berita Lampung

Kemendagri Panggil Pejabat Pemkot Bandar Lampung, Buntut Guru PPPK Mengadu ke Hotman Paris

Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan 1.166 guru PPPK mendatangi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk meminta pendampingan hukum terkait gaji yang belum dibayarkan setelah 10 bulan kerja, Senin (26/9/2022). Kemendagri panggil pejabat Pemkot Bandar Lampung, buntut guru PPPK mengadu ke Hotman Paris.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan panggilan kepada sejumlah pejabat Pemerintah Kota atau Pemkot Bandar Lampung pada Rabu (28/9/2022).

Panggilan itu sebagai buntut aksi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau guru PPPK yang mengadu ke Hotman Paris terkait gaji yang belum dibayarkan.

Kemendagri melayangkan undangan untuk rapat koordinasi membahas persoalan ini kepada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana beserta Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Inspektur Kota, Kepala Dinas Pendidikan. Kemudian Kepala BPKAD dan Kepala BKD Kota.

Berdasarkan surat undangan yang diterima Tribun, rapat tersebut akan dilaksanakan pada Rabu (28/9/2022) ini di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Jakarta Pusat.

Surat tersebut dibuat tanggal 26 September 2022 dan ditandatangani Sekretaris Dr Muhamad Nur.

Baca juga: Dua Bocah Tersambar Petir di Pesawaran Lampung, Ibu Histeris Lihat Anak Terbaring di Puskesmas

Baca juga: Tingkatkan Kemampuan, 10 Penyandang Disabilitas di Pringsewu Ikuti Pelatihan Membatik

Pihak yang diundang ini diminta untuk membawa dokumen LK tahun 2021, DIPA APBD tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota Terkait.

Dalam surat juga disebutkan agar kehadiran pihak-pihak yang diundang tidak diwakilkan.

Ini mengingat pentingnya rapat tersebut.

Seperti diketahui, pada Senin (26/9/2022), sejumlah guru PPPK Kota Bandar Lampung mendatangi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Jakarta untuk meminta pendampingan hukum terkait gaji yang belum dibayar selama 10 bulan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Seorang perwakilan guru PPPK menuturkan, sebanyak 1.166 guru PPPK telah diangkat pada November 2021.

Kemudian mereka mendapat SK PPPK pada Juli 2022.

Namun sampai saat ini mereka belum mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sehingga belum mendapat gaji.

SPMT merupakan dasar penggajian PPPK. Guru-guru yang sudah mengajar cuma dibayar dengan dana BOS sekolah yang nilainya bervariasi mulai Rp 150 ribu.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memberikan penjelasan terkait persoalan gaji PPPK ini di kolom komenter sosial media.

"Perlu diluruskan dan diketahui, guru PPPK diangkat berdasarkan SK pada Februari dan Maret 2022. Bulan itu, APBD 2022 Pemkot Bandar Lampung sudah berjalan (tidak bisa direvisi untuk penambahan gaji)," tulis Eva Dwiana dalam kolom komentar salah satu akun Instagram, Senin (26/9/2022).

Menurut Eva, pihaknya telah menganggarkan dana senilai Rp 11 miliar dan sudah disahkan dalam APBD Perubahan 2022 pada 23 September 2022.

Saat ini proses dana perubahan tersebut sedang dibahas oleh Pemprov Lampung.

Terkait gaji yang sudah ditransfer senilai Rp 43 miliar oleh pemerintah pusat, Eva mengatakan itu adalah bohong dan tidak benar.

"Gaji PPPK dibebankan dalam APBD, bukan dari pemerintah pusat. Permasalahan gaji PPPK guru ini, terjadi hampir di seluruh daerah, dan selalu menjadi bahasan utama saat Apeksi," ujar Eva Dwiana.

Selanjutnya, Eva Dwiana juga mengatakan jika semua belanja negara harus disusun dalam APBD.

Mengenai kasus PPPK ini, menutut Eva, APBD telah disusun pada Oktober 2021 namun para guru yang diterima PPPK mendapat SK pada Februari dan Maret 2022.

Sehinggauntuk memasukkan anggaran harus menunggu APBD Perubahan.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Berita Terkini