Berita Lampung

Sat Lantas Polres Pringsewu Lampung Terapkan Pelat Nomor Kendaraan Putih

Penulis: Riana Mita Ristanti
Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sat Lantas Polres Pringsewu sudah mulai menerapkan plat kendaraan berwarna putih. Hal ini dikatakan oleh Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Khoirul Bahri, Rabu (28/9/2022).

“Jadi kalau di STNK-nya tertulis hitam tapi di kendaraannya putih itu sudah menyalahi aturan," ujarnya.

Dikatakan Khoirul, adanya kebijakan perubahan pelat nomor kendaraan bermotor ini bertujuan untuk memudahkan para polisi lalu lintas untuk mengidentifikasi nomor plat motor pengendara.

Termasuk juga mempermudah kamera e-TLE dalam melakukan penilangan secara elektronik dalam merekam nomer kendaraan pengendara apabila melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Dengan adanya pemberlakuan pelat nomor menjadi warna putih dan teks berwarna hitam ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam mengidentifikasi data dari plat nomor kendaraan," lanjutnya.

"Hal tersebut karena pelat nomor berwarna putih akan lebih mudah tertangkap kamera e-TLE dalam melakukan penilangan secara elektronik," ungkapnya.

Lebih lanjut, bagi masyarakat yang ingin mengganti pelat nomor putih dengan mekanisme memperpanjang STNK dapat mengunjungi Samsat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopy, BPKB asli dan fotocopy. 

(Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti)

Berita Terkini