Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Seorang Penadah Motor Balas Budi pernah Ditolong Pelaku Curanmor Bandar Lampung

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Bandar Lampung tangkap 13 pelaku kasus curanmor, salah satunya penadah yang mengaku balas budi sehingga bersedia jadi penadah motor curian.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang penadah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap Polresta Bandar Lampung berinisial DB (30) mengaku jadi penadah karena balas budi.

DB masuk dalam 13 pelaku di kasus curanmor yang ditangkap Polresta Bandar Lampung dan satu-satunya penadah.  

DB selama ini menampung hasil curian motor hasil aksi dari JI, salah satu pelaku yang juga tertangkap Polresta Bandar Lampung.

"Saya ini karena merasa balas budi dengan AS sebagai penadah makanya saya rela melakukan ini," kata DB (30) saat diwawancarai Tribun Lampung, Rabu (28/9/2022). 

Dirinya mengaku bahwa kesehariannya hanyalah sebagai petani.

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Minta Masyarakat Tetap Awasi Motornya saat Parkir

Baca juga: JI Pelaku Curanmor Bandar Lampung, Curi Motor di 13 Tempat untuk Judi dan Foya-foya

Jadi sebelum motor curian dari JI ini sampai kepadanya.

Bahwa ada komunikasi juga antara dirinya dengan AS sebagai penadah di Lampung Timur.

"JI nelpon saya minta carikan siapa yang mau beli motor, dan saya bilang ada AS yang siap membeli barang curian tersebut dan mereka yang langsung bertransaksi," kata DB ini.

Jadi JI ini bertemu langsung dengan AS dan langsung bertransaksi keduanya. 

"Saya memang melakukan tindak pidana ini sebanyak 10 kali," kata DB.

Ia mengaku juga kerjanya di kebun di Palembang, JI menelpon apakah ada yang mau motor curian maka langsung dihubungkannya dengan AS.

Dirinya melakukan aksinya ini dalam kurun waktu dari 6 bulan yang lalu.

Baca juga: Pendaftar Panwascam di Pesawaran Capai 234 Orang, Terbanyak Kecamatan Gedong Tataan

Baca juga: Asal 13 Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Banyak dari Lampung Timur

"Saya ini utang budi dengan AS, karena dulu itu pas anak saya tabrak lari membutuhkan uang sebesar Rp 8 juta bahwa AS ini membantu saya meminjamkan uang untuk berobat," kata DB.

Saudara tidak ada yang membantu dan hanya AS ini yang membantunya.

Karena itu dirinya merasa tidak enak, kadang hanya dikasih uang rokok saja oleh AS.

Dijelaskan olehnya, pelaku AS kini kabur karena dicari di rumah orangtuanya tidak ada.

Diakuinya bahwa baru pertama kali dirinya tertangkap.

Dengan rinciannya yakni Rincian para pelaku yakni JA (19), JI (16), NB (49), OT (17) dan MH (20) warga Sekampung Udik Lampung Timur dengan TKP semuanya di wilayah hukum Polsek Sukarame.

.Sementara 8 pelaku lainnya yang ditangkap polisi di wilayahnya Polsek Kedaton.

Adapun 8 orang tersebut yakni IW (20) warga Kedondong Pesawaran, IG (23) warga Kedondong Pesawaran, MR (20) warga Kedondong Pesawaran.

Lalu, 4 warga Bandar Lampung yakni SF (21) warga Pesawahan Telukbetung Selatan, VR (29) warga Bandar Lampung dan RR (20) warga Rajabasa Jaya Bandar Lampung.

Sebagai penandah yakni berinisial DB (30) warga Tanjung Senang Bandar Lampung.

Sementara warga Lampung Tengah hanya satu orang yang berinisial DR (28).

Selanjutnya dari 13 pelaku itu ada yang pelaku baru dan ada juga yang sudah pernah divonis.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan bahwa pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku yakni pasal 363 ayat 1, 3E, 4E, 5E KUHPidana.

Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Lalu ada juga bagi penadah dikenakan pasal 480 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

"Ada dua pasal yang dipersangkakan oleh para pelaku 13 orang ini, 1 orang kita kenakan pasal 480 ayat 1 dengan pidana paling lama 4 tahun," kata Kombes Ino Harianto.

Ia juga minta kepada para pelaku yang belum tertangkap harap serahkan diri.

Apabila tidak, Polresta Bandar Lampung akan mengejar dan lakukan tindakan tegas terukur.

"Kami akan kejar kemanapun berada, dan kami akan mengungkap," kata Kombes Pol Ino Harianto

Sebab berdasarkan instruksi dari pimpinan bahwa tindakan kasus C3 (curat, curanmor dan curas) harus ditindak tegas.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Berita Terkini