Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengaku sudah mempersiapkan penyesuaian tarif bus Angkutan Umum Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi.
Penyesuaian tari bus AKDP kelas ekonomi itu menyusul setelah adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, penyesuaian harga tarif bus AKDP kelas ekonomi merujuk ke arah kenaikan.
Kenaikan harga diperkirakan sebesar 23 persen.
Angka itu dihitung dan diterapkan untuk tarif batas atas dan batas bawah bus umum kelas ekonomi AKDP.
Baca juga: KPK Gelar Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi pada Masyarakat di Lampung Selatan
Baca juga: Kemendagri Panggil Pejabat Pemkot Bandar Lampung, Buntut Guru PPPK Mengadu ke Hotman Paris
"Kajian kita, kenaikan akan terjadi. Kenaikannya sekitar 23 persen per kilometer," kata Bambang, Selasa (28/9/2022).
Bambang mengatakan, kenaikan harga tersebut sedang dalam proses legalisasi melalui Peraturan Gubernur Lampung.
Untuk setelahnya, aturan tarif baru tersebut akan langsung berlaku setelah ada aturan tertulisnya.
"Sebelumnya kita (Dishub) rapat untuk mempersiapkan aturan baru ini. Penerapannya nunggu ditetapkan dulu oleh gubernur," jelas dia.
Untuk diketahui, aturan batas atas dan batas bawah bus umum AKDP kelas ekonomi di Lampung yang berlaku saat ini mengacu Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 tahun 2014.
Sebelumnya, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Lampung juga telah menerapkan biaya taif baru untuk Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) bus kelas nonekonomi.
Tarif itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor SKEP. 003/DPD.LPG/IX.2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Antarkota Dalam Provinsi dengan bus umum kelas nonekonomi di Provinsi Lampung. Dimana keputusan tersebut berlaku sejak 5 September 2022.
Dalam aturan tersebut, kenaikan tarif AKDP bus kelas nonekonomi ialah sebesar 20 persen per km.
Sebelumnya tarif AKDP bus kelas nonekonomi di Lampung Rp 300 per km.
Saat ini harganya menjadi Rp 360 per km.
Bus Trans Tak Naik
Berbeda dengan tarif Bus Trans Bandar Lampung yang sampai sekarang tidak terjadi kenaikan harga, meski bahan bakar minyak (BBM) telah naik sejak awal September 2022 lalu
Hal itu dikatakan oleh Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) sekaligus Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Dedi Amarullah, Kamis (22/9).
Menurut Dedi, meski terjadi kenaikan harga BBM, namun tarif bus Trans Bandar Lampung saat ini masih Rp 2.000.
"Saat wali kota masih pak Herman HN, bus ini dioperasikan murni untuk membantu masyarakat, dengan tarif Rp 2.000 rute Rajabasa-Panjang. Sampai sekarang belum ada petunjuk lagi penyesuaian tarif," kata Dedi.
Dedi mengatakan, biaya operasional dari bus trans Bandar Lampung tersebut sebagian anggarannya dibantu oleh pemerintah.
Menurut dia, dengan biaya operasional yang tinggi, sehingga Bus Trans Bandar Lampung ini tidak mungkin dapat berjalan jika tidak ada subsidi dari pemerintah.
Dedi melanjutkan, kebijakan tidak menaikkan tarif bus ini sesuai arahan wali kota untuk membantu masyarakat.
Menurutnya, Bus Trans Bandar Lampung beroperasi diperuntukan kepada anak sekolah dan masyarakat umum.
"Secara logika sebenarnya tidak masuk, itu artinya pendapatan ada subsidi. Kerena itu aset pemkot, kami hanya sebagai operasional, jadi menyesuaikan dengan kebijakan wali kota," terangnya.
Dedi mengatakan, saat ini Pemkot Bandar Lampung memiliki 10 unit bus trans Bandar Lampung. Dari 10 bus tersebut, terdapat 7 unit yang masih beroperasi.
“Dua unit bus dicadangkan untuk kepentingan carter oleh instansi pemerintah setempat. Sehingga yang beroperasi secara maksimal ada lima unit,” ungkapnya.
(Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer/Hurri Agusto)