Berita Lampung

Satresnarkoba Polres Tulangbawang Lampung Tangkap Seorang Oknum PNS Pemilik Sabu

Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti narkotika jenis sabu dan dompet yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Tulangbawang, dari tangan pelaku oknum PNS berinisial AT (47).

 Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,81 gram.

Serta dompet warna hitam, berikut dengan tas warna abu-abu.

"Semua barang bukti itu berhasil disita oleh petugas dari tangan pelaku saat dilakukan penggeledahan di rumahnya," ujar Kasatres.

Kini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

Berita Terkini