Berita Lampung

PBB di Bawah Rp 150 Ribu Dapat Bonus dari Pemkot Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.

|
Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
GRATISKAN TAGIHAN PBB - Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri. Pemkot Bandar Lampung gratiskan tagihan PBB di bawah Rp 150 ribu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung Pemerintah Kota Bandar Lampung menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.

Adapun syaratnya yakni tagihan PBB di bawah Rp 150.000.

Pemkot Bandar Lampung berharap masyarakat dapat memanfaatkan progam tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri menjelaskan selain gratis, atas kebijakan ibu Walikota Bunda Eva Dwiana Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan diskon PBB.

"Tahun ini kami juga ada program keringanan untuk tagihan PBB. Sehingga masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajibannya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandarlampung Desti Mega Putri.

Dia mengatakan keringanan yang diberikan oleh Pemkot Bandar Lampung untuk PBB ini yakni tagihan Rp150.000 pemerintah menggratiskan, kemudian tagihan dari Rp151.000 hingga Rp300.000 diberi diskon 50 persen.

"Sementara itu PBB dengan tagihan Rp301.000 hingga Rp500.000 diberikan diskon 30 persen. Diskon berlaku untuk 1 Nilai Objek Pajak (NOP)," kata dia.

Dia pun menyampaikan dengan adanya Program keringanan ini, Pemkot Bandar Lampung berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap PBB meningkat.

"Jadi kami mengingatkan warga untuk segera membayar PBB sebelum batas akhir pada 31 Agustus 2025," kata dia.

Dia pun mengimbau kembali agar tidak menunggu hingga jatuh tempo untuk membayar PBB, agar pemerintah kota dapat mempercepat realisasi program pembangunan di berbagai sektor.

Desti pun mengatakan bagi warga yang ingin mengajukan keberatan, pembetulan data, atau meminta salinan SPPT PBB, silahkan datang ke loket pelayanan dan akan ditindak lanjuti.

"Layanan Bapenda tersedia di Mal Pelayanan Publik. Silahkan saja warga yang ingin membetulkan data PBB nya nanti petugas kami akan segera melayani," kata dia.

Sekretaris Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan baru-baru ini mengatakan, pemkot terus berupaya menjadi daerah yang mandiri dari sektor keuangan.

Indikator kemandirian keuangan ini, menurutnya, dapat dilihat dari seberapa besar kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang mampu diperoleh untuk masuk APBD setiap tahunnya.

"Pada 2025 ini target penerimaan yang ditetapkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 110 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved