Berita Lampung

PBB di Bawah Rp 150 Ribu Dapat Bonus dari Pemkot Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.

|
Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
GRATISKAN TAGIHAN PBB - Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri. Pemkot Bandar Lampung gratiskan tagihan PBB di bawah Rp 150 ribu. 

Besaran target ini merupakan tantangan bagi kita untuk merealisasikannya.

Agar di tahun 2025 realisasi penerimaan PBB-P2 dapat melampaui target yang ditetapkan," ujarnya

Sampai saat ini strategi dalam penagihan PBB-P2 harus terus dijalankan Badan Pendapatan Daerah guna meningkatkan penerimaan PBB.

Terkait ini Pemkot Bandar Lampung akan melakukan sosialisasi ke masyarakat secara langsung agar stiker barcode objek Pajak Bumi dan bangunan ditempel di rumah, atau di tempat yang aman saat menerima SPPT PBB-P2 tahun 2025.

Selain itu pemkot juga melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui spanduk-spanduk serta media TV, saat menyampaikan SPPT PBB-P2 , atau menjelang jatuh tempo.

"Artinya surat pemberitahuan pajak terutang yang berfungsi untuk memberitahukan besarnya jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak," ujarnya.(dom)

( Tribunlampung.co.id ) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved