Berita Lampung

Cara Daftar Royalti Musik untuk Tempat Usaha, Baik Itu Kafe maupun Restoran

Berdasarkan sejumlah aturan yang ada, pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik wajib membayar royalti sesuai aturan hak cipta.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Kanal YouTube Tribun Lampung News Video
CARA DAFTAR ROYALTI - Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Yanvaldi Yanuar (kiri), saat menjadi narasumber dalam podcast bertema 'Putar Musik di Ruang Publik, Wajib Bayar Royalti' yang berlangsung di Studio Tribun Lampung, Rabu, 6 Agustus 2025. Yanvaldi mengungkap cara daftar royalti musik berdasarkan aturan hak cipta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung – Pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik wajib membayar royalti sesuai aturan hak cipta.

Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pasal 9 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa hak eksklusif bagi pencipta adalah hak untuk mengumumkan serta memperbanyak karya ciptanya, termasuk di tempat umum maupun tempat usaha.

Kemudian, ada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, di mana setiap orang dapat menggunakan karya secara komersial, termasuk lagu maupun musik, dalam bentuk layanan publik.

Selain itu juga ada Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 yang secara khusus mengatur pemanfaatan komersial untuk lagu atau musik.

Namun, sebagian besar masih bingung bagaimana cara mendaftar dan memperoleh izin resmi.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Yanvaldi Yanuar, dalam podcast bertema 'Putar Musik di Ruang Publik, Wajib Bayar Royalti' yang berlangsung di Studio Tribun Lampung, Rabu, 6 Agustus 2025, menjelaskan, prosedur pendaftaran royalti sebenarnya cukup mudah.

Berikut langkah-langkah cara daftar royalti musik:

1. Identifikasi jenis usaha

Tentukan kategori usaha, apakah kafe, restoran, hotel, pusat kebugaran, karaoke, atau tempat hiburan lainnya.

2. Tentukan cara pemutaran musik

Misalnya menggunakan speaker, live music, pemutaran dari YouTube, atau layanan streaming. Hal ini berpengaruh pada tarif royalti.

3. Hitung kapasitas usaha

Data luas ruangan, jumlah bangku, dan rata-rata pengunjung per hari akan menjadi dasar perhitungan biaya royalti.

4. Daftar melalui LMKN

Kunjungi website resmi LMKN.id, masuk ke menu perizinan penggunaan lagu atau musik, lalu isi formulir sesuai jenis usaha.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Tags
musik
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved