Berita Lampung
Cara Daftar Royalti Musik untuk Tempat Usaha, Baik Itu Kafe maupun Restoran
Berdasarkan sejumlah aturan yang ada, pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik wajib membayar royalti sesuai aturan hak cipta.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung – Pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik wajib membayar royalti sesuai aturan hak cipta.
Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pasal 9 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa hak eksklusif bagi pencipta adalah hak untuk mengumumkan serta memperbanyak karya ciptanya, termasuk di tempat umum maupun tempat usaha.
Kemudian, ada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, di mana setiap orang dapat menggunakan karya secara komersial, termasuk lagu maupun musik, dalam bentuk layanan publik.
Selain itu juga ada Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 yang secara khusus mengatur pemanfaatan komersial untuk lagu atau musik.
Namun, sebagian besar masih bingung bagaimana cara mendaftar dan memperoleh izin resmi.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Yanvaldi Yanuar, dalam podcast bertema 'Putar Musik di Ruang Publik, Wajib Bayar Royalti' yang berlangsung di Studio Tribun Lampung, Rabu, 6 Agustus 2025, menjelaskan, prosedur pendaftaran royalti sebenarnya cukup mudah.
Berikut langkah-langkah cara daftar royalti musik:
1. Identifikasi jenis usaha
Tentukan kategori usaha, apakah kafe, restoran, hotel, pusat kebugaran, karaoke, atau tempat hiburan lainnya.
2. Tentukan cara pemutaran musik
Misalnya menggunakan speaker, live music, pemutaran dari YouTube, atau layanan streaming. Hal ini berpengaruh pada tarif royalti.
3. Hitung kapasitas usaha
Data luas ruangan, jumlah bangku, dan rata-rata pengunjung per hari akan menjadi dasar perhitungan biaya royalti.
4. Daftar melalui LMKN
Kunjungi website resmi LMKN.id, masuk ke menu perizinan penggunaan lagu atau musik, lalu isi formulir sesuai jenis usaha.
musik
Suara Aneh dari Ruko Ungkap Aksi Rudapaksa Satpam SMK |
![]() |
---|
Warga Bandar Lampung Rutin Cuci Darah Ucap Syukur Jadi Peserta JKN |
![]() |
---|
Bejatnya Satpam di Pringsewu Rudapaksa Siswi SD Berkali-kali |
![]() |
---|
Kopi Bubuk Sangrai Lampung Punya Banyak Kelebihan, Bakal Munculkan Pelaku Ekspor Baru |
![]() |
---|
Wabup Lampung Tengah Tinjau Pembangunan Puskesmas Bangun Rejo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.