Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Tiga saksi tidak hadir dalam pemeriksaan KPK di Polresta Bandar Lampung dalam pendalaman kasus mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.
KPK rencanakan periksa sembilan saksi pada Kamis (29/9/2022) namun ada tiga saksi yang tidak hadir dalam pemeriksaan kasus mantan Rektor Unila Prof Karomani.
Tiga saksi yang tidak datang saat pemeriksaan KPK terkait kasus mantan Rektor Unila Prof Karomani yakni Wakil Rektor bidang Umum dan Keuangan Prof Asep Sukohar, Dekan Fisip Unila Prof Ida Nurhaida, dan juga Wadek I Fakultas Hukum Rudi Natamiharja.
Menurut Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila Budiono kepada awak media di depan Aula Patria Tama Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (29/9/2022).
Dirinya hanya pastikan Wadek I Fakultas Hukum Rudi Natamiharja tidak hadir dalam pemeriksaaan kali ini.
Baca juga: KPK Periksa Suatu Yayasan Selain Unila di Kasus Mantan Rektor Unila Prof Karomani
Baca juga: Satresnarkoba Polres Tulangbawang Lampung Tangkap Seorang Oknum PNS Pemilik Sabu
"Kalau Pak Rudi informasi ada seminar di Jakarta, kalau Pak Asep dan Ibu Ida saya tidak tahu kenapa gak hadir," ucap Budiono.
Ia mengaku bersedia kapan saja diperiksa oleh KPK apabila memerlukan keterangannya.
"Kami siap membantu pihak KPK kalau memang memerlukan data dan informasi untuk membuktikan terangnya peristiwa ini," kata Budiono.
Pihaknya dan seluruh jajaran Unila siap membantu KPK dalam langkah perbaikan kampus.
Dirinya diperiksa dari sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB atau selama 5 jam.
Budiono mengaku hal yang ditanyakan hanya sebatas aturan dan kode etik saja.
Sementara Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Nairobi mengatakan dirinya sudah dua kali diperiksa.
Baca juga: Remaja Putri Korban Penusukan di Bandar Lampung, Polisi Amankan Pacarnya sebagai Saksi
Baca juga: KPK Kembali Periksa 9 Saksi Kasus Mantan Rektor Unila Prof Karomani
Pertama pemeriksaan di Polda Lampung dan kini di Mapolresta Bandar Lampung.
"Kalau kita diundang maka kita hadir," kata Dekan Nairobi
Pihaknya dipanggil sebagai saksi, dan mengklarifikasi pemeriksaan sebelumnya.