Berita Lampung

Update Kasus Suap Rektor Unila, KPK Tanya Saksi soal PMB

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Gustina Asmara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENUHI PANGGILAN - Salah satu dekan Universitas Lampung memenuhi panggilan KPK di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (29/9/2022). KPK kembali memanggil sejumlah saksi kasus suap rektor Unila.

Menurutnya, penyidik KPK mengajukan berbagai pertanyaan. Salah satunya terkait sistem penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri, aturannya, dan aspek-aspek lain terkait itu.

"Ada sekitar 10 pertanyaan yang diajukan kepada saya dalam pemanggilan kedua ini. Tadi masuk pukul 09.55 WIB dan keluar pukul 13.50 WIB," kata Nairobi.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tulangbawang Lampung Tangkap Seorang Oknum PNS Pemilik Sabu

Baca juga: Jambret di Jalan Lintas Sumatera Lampung Tengah Terciduk Polisi di Rumahnya

Ia mengatakan, tidak menerima pertanyaan mengenai pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).

Seputar PMB

Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila Prof Yulianto menjelaskan jika penyidik KPK masih bertanya seputar PMB mandiri.

Ia juga mengaku, pemeriksaan hari itu merupakan yang kedua kalinya.

"Kalau ini yang kedua kalinya saya dilakukan pemeriksaan dan tidak ada pertanyaan terkait LNC," kata dia.

Prof Yulianto juga mengaku cukup cepat ditanya KPK. Ia hanya mendapatkan tiga pertanyaan dari penyidik KPK karena itu cepat keluar dari ruang pemeriksaan. Masuk pukul 11.00 WIB dan keluar pukul 13.35 WIB.

Ia pun berharap pemeriksaan hari itu merupakan yang terakhir. "Pemeriksaan ini hanya pengembangan PMB jalur mandiri saja dan harapannya ini yang terakhir," ungkapnya.

Meski begitu, Yulianto mengaku akan siap jika kembali dipanggil KPK.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila. Keempatnya yakni, Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta swasta, Andi Desfiandi.

Karomani, Heryandi, dan Basri, saat ini sudah dicopot dari jabatannya masing-masing.

Karomani dkk diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar dari orang tua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri. Penerimaan uang itu dilakukan Karomani melalui sejumlah pihak.

Rinciannya, diterima dari Mualimin selaku dosen yang diminta mengumpulkan uang oleh Karomani senilai Rp 603 juta. Rp 575 juta di antaranya sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.

Kemudian, diterima dari Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila dan M Basri senilai Rp 4,4 miliar, dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan dan uang tunai. Sehingga, total uang yang diduga diterima oleh Karomani dkk mencapai Rp 5 miliar.

Halaman
123

Berita Terkini