Berita Lampung

Update Kasus Suap Rektor Unila, KPK Tanya Saksi soal PMB

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Gustina Asmara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENUHI PANGGILAN - Salah satu dekan Universitas Lampung memenuhi panggilan KPK di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (29/9/2022). KPK kembali memanggil sejumlah saksi kasus suap rektor Unila.

Kasus yang menjerat Karomani dkk bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (19/8/2022) di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali. Adapun dalam OTT, KPK telah mengamankan barang bukti yang diduga merupakan suap tersebut.

Barang bukti itu yakni uang senilai Rp 414,5 juta, deposito bank senilai Rp 800 juta, kunci save deposit boks diduga isi emas setara Rp 1,4 miliar, dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi Rp 1,8 miliar.

Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara, Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Berita Terkini