Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bakal berikan teguran setiap pelaku usaha yang jalankan usaha tidak sesuai izin dimiliki.
Hal ini dilakukan Pemkot Bandar Lampung dalam menjalankan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan bagi pelaku usaha.
Kondisi di Bandar Lampung banyak pelaku usaha menjalankan usahanya tidak sesuai izin yang dimiliki maka kini harus diawasi kembali.
Menurut Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung, Muhtadi Temenggung pengawasan yang dilakukan mengacu pada Perwali nomor 3 tahun 2022.
Pihaknya diberi kewenangan untuk mengawasi, apakah kegiatan usaha ini sudah sesuai dengan izin yang mereka miliki.
Baca juga: Tempat Wisata di Lampung, Liburan Keluarga di Butterfly Swimming Pool Ramah Anak
Baca juga: Modus Beli Lalu Tukar Boneka, Pelaku Curat di Lampung Tengah Gasak HP Pemilik Toko
"Misal izinnya kafe, benar gak hanya kafe saja. Maka ini kita lakukan pengawasan di lapangan," kata Muhtadi, Sabtu (1/9/2022).
Muhtadi mengaku ada beberapa temuan di lapangan terkait pengawasan tersebut.
Dia mencontohkan misal ada kafe namun kegiatannya tidak sesuai dengan izin yang diberikan oleh pemerintah.
"Saat ada usaha yang tidak sesuai izinnya, maka kita berikan teguran berupa surat peringatan," kata Muhtadi.
Dijelaskan, usaha kafe hanya diperbolehkan menyediakan makan dan minuman ringan.
Namun pernah ditemukan pihaknya, usaha dengan izin kafe diketahui menjual minuman beralkohol (minol) di tempat.
Sehingga aktivitas usaha tersebut jelas menyalahi perizinan.
Baca juga: SD Xaverius 1 Bandar Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik untuk Guru
Baca juga: Wali Kota Metro Wahdi Sambut Positif Penggunaan Kendaraan Listrik sebagai Randis
Bukan lagi kafe tapi menjadi diskotik.
"Itu tidak sesuai izin. Bukan itu saja kita lihat juga semuanya, sesuai atau tidak kegiatan usahanya," kata Muhtadi.
Karena itu, lanjut Muhtadi pelaku usaha yang seperti ini akan diberikan surat peringatan untuk tidak menjual minol di tempat.
Muhtadi menegaskan, Pemkot tidak mempunyai Perda atau Perwali yang mengatur tentang kegiatan di luar ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan.
Tempat yang diperbolehkan menjual minol di tempat sesuai dengan peraturan Kemendag yakni hotel, restoran dan bar.
"Apabila sudah urus izin seusai tiga tempat itu, dia diperbolehkan mengajukan izin menjual minuman beralkohol," kata Muhtadi.
Kendati demikian, lanjut Muhtadi perlu diperhatikan juga terkait dalam aturan ketentuan yang mengatur penjualan minuman.
Sesuai dengan peraturan Kemendag, menurutnya jelas telah diatur termasuk hal teknis lainnya.
Seperti mengatur jarak lokasi usaha dengan fasilitas umum antara lain lembaga pendidikan, rumah ibadah dan lain sebagainya.
"Urus juga ada salah satunya SKPL (Surat Keterangan Penjualan Langsung) minum di tempat. Jadi hanya 3 tempat yang boleh, selain itu tidak," kata Muhtadi.
Muhtadi mengatakan, sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan izin hanya sebatas teguran atau peringatan.
Menurutnya tidak sampai menutup usaha tersebut kecuali sudah bersifat fatal dan menganggu ketertiban umum.
Pasalnya, sambung Muhtadi saat pemerintah kota Bandar Lampung memberikan peluang untuk membuka usaha demi menggerakkan perekonomian kota.
Sebab selama ini sempat terpuruk pasca dilanda gelombang pandemi Covid-19.
"Kita tegur sepanjang mereka masih taat terhadap aturan dan ketentuan, tidak sampai kita tutup," kata Muhtadi.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)