Berita Lampung
Wali Kota Metro Wahdi Sambut Positif Penggunaan Kendaraan Listrik sebagai Randis
Wali Kota Metro, Wahdi menyambut positif Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022, tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi randis.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Metro - Wali Kota Metro, Wahdi menyambut positif Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022, tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas (Randis) di instansi pemerintah, Sabtu (1/10/2022).
Dia mengatakan, berdasarkan Instruksi Presiden yang akan mengganti randis dengan bahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik itu merupakan hal yang baik.
Sehingga, akan semakin berkurangnya kendaraan berbahan bakar minyak memiliki efek juga untuk kesehatan lingkungan.
Menurutnya hal itu juga dapat mengurangi emisi karbon yang dapat menyebabkan polusi udara dari penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak.
"Itu bagus sekali, kalau kita akan mulai menggunakan energi listrik itu ya, kita bisa sedikit pengurangi polusi udara yang ada saat ini," ungkap Wahdi.
Baca juga: Pelindo Regional 2 Panjang Buka Jalur Penyeberangan Panjang ke Ciwandan atau Sebaliknya
Baca juga: Pemprov Lampung Dorong Paguyuban Terlibat dalam Pembangunan Daerah
Hal ini dinilai Wahdi sebagai suatu awalan dalam memperkenalkan kendaraan listrik kepada masyarakat.
Sehingga, sebelum dijadikan kendaraan untuk hak layak umum, dia menjelaskan Pemerintah harus mencontohkan terlebih dahulu.
"Karena itu merupakan pengembangan kita dalam penggunaan energi, dalam hal ini kita gunakan energi elektronik itu juga demi masa depan kan," bebernya.
Saat ditanyakan terkait kapan akan mulai diterapkan, Wahdi mengatakan saat ini baru akan dikoordinasikan seperti apa teknisnya.
"Karena ini kan baru ya, Itu nanti akan menyesuaikan, seperti apa teknisnya," imbuhnya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo mengaku terkait Inpres Nomor 7 tahun 2022 itu, dirinya belum menerima secara langsung.
"Kami baru dapat kabar dari media, kalau Inpres No 7 tahun 2022 belum diterima secara langsung . Kita tunggu perkembangannya," kata Bangkit.
Dijelaskannya, kalaupun akan diterapkan di Kabupaten/Kota, dirinya hingga kini masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
"Menunggu tindak lanjut dan arahan provinsi," singkatnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.