Berita Lampung
Wali Kota Metro Wahdi Sambut Positif Penggunaan Kendaraan Listrik sebagai Randis
Wali Kota Metro, Wahdi menyambut positif Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022, tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi randis.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani pada 13 September 2022.
Inpres tersebut merupakan wujud komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
Inpres Nomor 7 Tahun 2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Staf Kepresidenan.
Selain itu, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati wali kota
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
Baru Delapan Sekolah di Tanggamus Lampung Gunakan Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Banyak Spot Wisata Baru di Singapura, Termasuk Taman Konservasi Terbesar di Dunia |
![]() |
---|
Lampung Barat Terus Diguyur Hujan, Petani Sayuran Mulai Was-was |
![]() |
---|
Kebakaran di Kalianda Lampung Selatan, Rumah Warga Ludes Dilalap si Jago Merah |
![]() |
---|
Disnakkeswan Imbau Peternak di Lampung Selatan Waspadai Virus LSD pada Hewan Ternak |
![]() |
---|