Tribunlampung.co.id,l Bandar Lampung - Sebanyak 40 pengendara dan 8 polisi kena tilang pada hari pertama Operasi Zebra Krakatau pada Senin (3/10/2022).
Sebanyak 40 pengendara ini tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melakukan pelanggaran.
Sementara 8 polisi kena tilang saat akan memasuki area Mapolresta Bandar Lampung karena tidak membawa STNK.
Kanit Gakum Sat Lantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Gunawan, mengatakan, polisi telah melayangkan surat kepada 40 pelanggar tersebut.
Dari 40 orang itu, 18 di antaranya sudah konfirmasi.
Baca juga: Satreskrim Tanggamus Lampung Gagalkan Penyelewengan 1.540 Liter BBM Subsidi ke Pesisir Barat
Baca juga: Kisah 3 Gadis Wakili Lampung di Ajang Nasional, Manisha-Aisyah Ikut Karantina, Ruth Menunggu
Untuk diketahui, Operasi Zebra Krakatau 2022 akan berlangsung selama 14 hari mulai 3-16 Oktober 2022.
Ada 7 sasaran penilangan dalam operasi zebra ini yaitu pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Lalu, pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety, pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, serta pengendara yang melebihi batas kecepatan.
Lebih lanjut Gunawan menjelaskan, dalam Operasi Zebra Krakatau kali ini, pihaknya mengedepankan penindakan elektronik (ETLE).
Untuk wilayah Bandar Lampung, ada 5 titik tilang elektronik.
Yaitu, Jalan Pattimura, Jalan ZA Pagaralam, Jalan Ki Maja, Jalan Kartini, dan Agus Salim.
Ia mengatakan, pelanggaran di hari pertama ini mayoritas dilakukan pengendara roda empat.
"Paling banyak mobil, dari 40 itu 30 diantaranya pengendara mobil, sisanya motor," jelas Gunawan.
Adapun jenis pelanggarannya, mayoritas tidak memakai sabuk dan helm SNI.
"Namun khusus yang di Jl Agus Salim, yang paling banyak pelanggar rambu-rambu lalu lintas," tambahnya.