Setelah itu, keesokan harinya korban ditemukan oleh orang tuanya dan mengakui perbuatan yang telah menimpanya semalam.
"Mengetahui itu, orang tua korban langsung membawa anaknya kekantor polisi, untuk membuat laporan tindak pidana asusila yang dialami oleh korban," tuturnya.
Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh PPA Polres Tulangbawang Barat, pelaku AD akhirnya mengakui perbuatannya.
"AD mengakui bahwa telah menyetubuhi YL (korban) sebanyak 2 kali," ucap Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)