Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) PolresTulangbawang Barat, Polda Lampung, berhasil membekuk satu pelaku terduga tindak pidana asusila pada anak di bawah umur.
Adapun pelaku tindak asusila yang diamankan Satreskrim PolresTulangbawang Barat, Polda Lampung berinisial AD (15), warga Desa Negeri Ratu Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.
"Pelaku diamankan petugas terkait tindak pidana asusila pada seorang anak perempuan di bawah umur berinisial YL (14)," jelas Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat, IPTU Dailami, Selasa (4/10/2022).
Kasat juga menerangkan, AD berhasil ditangkap petugas pada hari Senin (3/10/2022) kemarin, sekira Pukul 14.00 WIB.
"Pelaku berhasil diamankan pada Senin kemarin, sekira pukul 14.00 WIB," terangnya.
Baca juga: Jaga Tambak Seorang Diri, Petambak di Tulangbawang Lampung Ditemukan Tewas Tersambar Petir
Baca juga: Cara Membayar Tilang Elektronik di Lampung, Bisa Pakai BRI Mobile
Dirinya juga menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari keluarga korban bernama Hadiyono.
Warga Gunung Batin Baru RT 02 RW 01 Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah pada Senin (22/2/22) lalu.
"Penangkapan dilakukan petugas kami berdasarkan laporan dari keluarga korban bernama Hadiyono," ungkapnya.
Kasat juga mengungkapkan, adapun kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (20/2/2022) lalu sekira jam 14.00 WIB.
Berawal dari korban bersama rekan-rekannya (teman), menonton aksi kuda lumping di daerah Kecamatan Tumijajar.
Karena waktu sudah larut malam untuk pulang ke rumah, korban dan temannya di bujuk dua orang lelaki yang merupakan pasangan korban.
Untuk mencari sebuah tempat penginapan berupa kos-kosan yang beralamat di Daya Asri Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Baca juga: Tekab 308 Lampung Tengah Tangkap Suami Siri Penikam Suami Sah di Bakauheni
Baca juga: Berita Terkini Lampung 23 September 2022, Mahasiswa Unila Tawuran hingga Puting Beliung di Pesawaran
"Karena dibujuk, kedua wanita tersebut akhirnya mau untuk menginap di kos-kosan tersebut," bebernya.
Setelah memasuki malam hari, Pelaku merayu korban untuk melakukan tindak asusila didalam kamar kos itu.
"Dengan bujuk rayu dari pelaku yang dijanjikan akan menikahi apabila hamil, akhirnya korban mau melakukan tindak asusila tersebut," ujarnya.
Setelah itu, keesokan harinya korban ditemukan oleh orang tuanya dan mengakui perbuatan yang telah menimpanya semalam.
"Mengetahui itu, orang tua korban langsung membawa anaknya kekantor polisi, untuk membuat laporan tindak pidana asusila yang dialami oleh korban," tuturnya.
Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh PPA Polres Tulangbawang Barat, pelaku AD akhirnya mengakui perbuatannya.
"AD mengakui bahwa telah menyetubuhi YL (korban) sebanyak 2 kali," ucap Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)