Polres Lampung Tengah Ekspos Kasus
Tekab 308 Lampung Tengah Tangkap Suami Siri Penikam Suami Sah di Bakauheni
Tekab 308 Lampung Tengah Tangkap Hendra Kurniwan di Pelabuhan Bakaheni hasil koordinasi KSKP.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah berhasil menangkap pelaku penikaman di Kecamatan Selagai Lingga.
Polres Lampung Tengah mengungkap, pelaku adalah Hendra Kurniawan yang berstatus suami siri dari Rohimah, menikam suami sahnya Julfhakar hingga meninggal dunia.
Polres Lampung Tengah bisa menangkap Hendra Kurniawan di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, kronologi penangkapan dilakukan pada hari Sabtu (1/10/2022).
Tekab 308 Polres Lampung Tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas.
Baca juga: Berita Lampung Terkini 4 Oktober 2022, Suami Sah Ditikam Suami Siri saat Berduaan dengan Istri
Baca juga: Breaking News Polres Lampung Tengah Ekspos Ungkap Kasus Sepekan, Suami Siri Tikam Suami Sah
Dalam konferensi pers, Edi Qorinas jelaskan, saat penangkapan, Tekab 308 Polres Lampung Tengah dibantu oleh Kanit Resum Ipda Pande Putu Yoga Mahendra berkoordinasi dengan KSKP Bakauheni.
Koordinasi tersebut, lanjut AKP Edi Qorinas, bertujuan untuk melakukan penyekatan di pelabuhan untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
Ia mengatakan, Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu hendak melarikan diri ke Pulau Jawa.
AKP Edi Qorinas mengatakan atas penangkapan tersebut, pelaku berikut barang bukti berupa 2 unit ponsel merek Oppo dan Vivo Y21.
Lalu uang tunai Rp 8,1 juta, 1 lembar tiket bus Handoyo, KTP, 4 buah ATM, dan pakaian yang dikenakan korban diamankan ke Mapolres Lampung Tengah.
Kasat Reskrim mengatakan, setelah mendapatkan keterangan dari pelaku, korban merupakan suami sah dari istrinya.
"Diduga korban melakukan perkawinan siri dengan istri pelaku tanpa sepengetahuan pelaku," katanya, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Lokasi Operasi Zebra di Bandar Lampung, Jalan Kartini hingga Way Halim
Baca juga: Satlantas Lampung Tengah Sosialisasi Tertib Lalulintas di Pasar Kambing Adijaya
Pelaku kini dijerat pasal 338 KHUPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasus ini bermula saat Hendra Kurniawan (41) mendatangi rumah Wayan Sukadana, Sekertaris Dusun IV, RT 01/RW 4, Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga.
Tujuan tersangka, hendak melaporkan bahwa istrinya diduga menginapkan seorang pria bernama Julfhakar (41) di rumah.