Tribunlampung.co.id, Jakarta - Dua kameramen yang merekam konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Baim Wong dan Paula Verhoeven akan diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2022) besok.
Pemeriksaan dua dua kameramen itu adalah lanjutan dari pemeriksaan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven yang membuat konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pemeriksaan dua dua kameramen dari tim Baim Wong dan Paula Verhoeven yang buat konten prank KDRT diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (10/10/2022).
"Iya kameramen ya (yang akan diperiksa) dua orang," ungkap Nurma.
Meski begitu, Nurma tidak menjelaskan secara pasti terkait waktu pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Pengacara Rizky Billar Bongkar Akting Lesti Kejora Pura-pura jadi Korban KDRT
Baca juga: Jessica Iskandar Minta Perlindungan Bareskrim Polri Dilaporkan Balik Steffanus
Ia hanya memastikan bahwa dua orang kameramen Baim dan Paula akan diperiksa perihal konten prank KDRT yang dibuat pasangan artis itu di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Yang sudah pasti kameramen yang akan dipanggil," kata dia.
Sahabat Polisi Indonesia (SPI) sebelumnya melaporkan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) sore.
Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan, laporan itu terkait konten laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) palsu yang dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Tengku juga mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," sebutnya.
Baca juga: Marissya Icha Bongkar Status IG Rizky Billar, Singgung Kejadian yang Direncanakan
Baca juga: Mbak Lala Dulu Digaji Rp 1 Juta, Kini Pengasuh Rafathar Kantongi Puluhan Juta
Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220.
Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.
"Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.