"Nanti, untuk pelayangan sanksi, kita limpahkan ke Inspektorat Provinsi Lampung," sebut dia.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Chandrawansyah mengatakan pihaknya telah melakukan panggilan terhadap seorang guru SMA Negeri 9 Bandar Lampung.
Usai penangkapan Bawaslu melalukan pemeriksaan, dan pleno untuk melakukan penilaian.
"Jika terbukti kita akan teruskan surat melalui Bawaslu Provinsi kepada pihak penanganan ASN," ujarnya.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )