Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung memperingatkan guru yang bertugas di Provinsi Lampung untuk jaga netralitas di Pemilu 2024.
Peringatan atas netralitas guru di Pemilu 2024 itu diutarakan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tommy Efra Handarta saat diwawancara di Bandar Lampung, Senin (17/10/2022).
Tommy Efra meminta guru untuk jaga netralitas guru dengan tidak ikut terlibat dalam Pemilu 2024.
Termasuk juga dengan tidak menunjukkan keberpihakan kepada kandidat tertentu.
Tommy menyebut terdapat sanksi bila ditemukan guru yang tidak mengindahkan peringatan tersebut yakni pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin.
Khususnya pada guru dengan posisi sebagai ASN.
Baca juga: Polres Pringsewu Tindak 1.946 Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Zebra Krakatau 2022
Baca juga: Perhatian ke Agama, Bupati Lampung Barat Parosil Terima Penghargaan Dirjen Pendis Kemenag RI
"Guru sudah ada kode etiknya, kode disiplin pegawai juga ada," kata dia.
Peringatan itu, kata Tommy, juga sebagai tindak lanjut adanya pemanggilan Bawaslu Kota Bandar Lampung terhadap oknum guru yang bertugas di salah satu SMA Negeri di Bandar Lampung yang diduga melanggar netralitas.
Guru yang dimaksudkan diduga telah ikut serta mengantarkan salah satu praktisi partai politik yang dimungkinkan untuk menjadi calon legislatif DPR RI.
Pengantaran dilakukan hingga di salah satu DPD Partai Politik Provinsi Lampung.
"Dinas Pendidikan juga sudah dimintai keterangan mengenai itu," kata dia.
Adapun keterangan yang dimaksud berupa data yang membenarkan kalau oknum guru yang dipanggil Bawaslu tersebut adalah benar guru sesuai data kependidikan.
"Dan kita benarkan kalau oknum tersebut adalah guru yang berstatus aktif mengajar," ucap dia.
Saat ini, ia menyebut pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan Bawaslu Bandar Lampung.
Jika dinyatakan bersalah, oknum guru tersebut akan segera disanksi sesuai ketentuan yang berlaku.