Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mamaparkan modus yang dilakukan kakek rudapaksa anak di bawah umur di Lampung Timur.
Ia mengatakan, modus yang dilakukan kakek rudapaksa anak di bawah umur yakni dengan mengajak korbannya jalan-jalan.
"Kakek berinisial DB ini melakukan aksinya dengan modus mengajak korban jalan-jalan," kata Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Selasa (18/10/2022).
Iptu Johannes melanjutkan, pelaku mengajak korban MN jalan-jalan menggunakan sepeda motor miliknya.
"Lalu, si kakek ini membawa MN ke sebuah rumah kosong di daerah Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur," ungkapnya.
"Sesampainya di rumah kosong tersebut, sang kakek melakukan aksinya dengan mengajak MN ke rumah kosong tersebut," tambahnya.
Baca juga: Breaking News Kakek Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Lampung Timur, Perbuatan di Rumah Kosong
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Penimbunan BBM Subsidi 49 Ton di Lampung
Perbuatan di Rumah Kosong
Kasus kakek rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Lampung Timur.
Kakek rudapaksa anak di bawah umur berinisial DB warga Desa Jabung Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.
Kini kakek rudapaksa anak di bawah umur tersebut telah diamankan Polres Lampung Timur.
Sementara Korban yang masih di bawah umur, berinisial MN (15) warga Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur
DB diketahui melakukan aksinya, pada Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022).
"Team Tekab 308 Persisi Polres Lampung Timur dan Unit PPA Polres Lampung Timur telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
DB melakukan aksinya di dalam sebuah rumah kosong di Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.
Akibatnya, pihak keluarga yang mengetahui kejadian tersebut, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jabung.
"Setelah menerima laporan tersebut, tepatnya kemarin, Senin (17/10/2022) kita amankan DB,"
DB diamankan pukul 22.30 WIB, di kediamannya.
"Saat ini pelaku telah kita amankan guna proses lebih lanjut," tuturnya.
( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )