Tribunlampung.co.id, Mesuji - Anak di bawah umur di Mesuji Lampung dirudapaksa empat pemuda secara bergantian.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo melalui Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Riski, Rabu (19/10/2022) menjelaskan kronologis anak di bawah umur dirudapaksa empat pemuda.
Adapun kronologis kejadiannya sendiri Fajrian mengungkapkan bahwa pada Selasa 23 Agustus 2022 sekira pukul 01.30 WIB telah terjadi rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Kejadiannya itu dilakukan di Desa Gedung Mulya Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka WT, DI, HI, dan PM Alias AG terhadap korban berinisial ONS.
Dengan modus operandi saat ketiga pelaku tersebut mengajak korban menonton acara organ tunggal dan minum minuman keras.
Baca juga: 30 ASN Perebutkan 7 Kursi JPTP di Pemkot Metro, Ada ASN dari Lampung Tengah dan Mesuji
Baca juga: 3 Pejabat DPRD Lampung Utara Diperiksa Terkait Dugaan Kebocoran Dana Publikasi Rp 2,1 M
Kemudian setelah itu, pelaku dan beberapa orang teman lainnya membawa korban ke areal kebun sawit untuk menuju ke rumah yang berada di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Di tempat tersebut lah ketiga pelaku dan PM alias AG melancarkan aksinya untuk merudapaksa korban secara bergantian.
Atas kejadian tersebut ayah korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Mesuji.
Hingga Jajaran Polres Mesuji sendiri segera melakukan proses penangkapan.
Salah satu DPO berhasil diamankan Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji.
Yakni PM alias AG (18) warga Desa Mukti Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuj
Penangkapan pelaku saat berada di tempat persembunyiannya di Pemukiman Karya Tani Register 45 Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Ditambahkannya, adapun kronologis penangkapan terhadap AG sendiri dilakukan pada 18 Oktober 2022.
Saat itu Anggota Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mendapatkan Informasi keberadaan pelaku.