Berita Lampung
3 Pejabat DPRD Lampung Utara Diperiksa Terkait Dugaan Kebocoran Dana Publikasi Rp 2,1 M
Tiga pejabat penting DPRD Lampung Utara ini diperiksa dalam waktu berbeda oleh Unit Tipikor Polres Lampung Utara.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Unit Tipikor Polres Lampung Utara memeriksa tiga pejabat penting di DPRD Lampung Utara terkait dugaan kebocoran anggaran publikasi media senilai Rp 2,1 miliar.
Tiga pejabat penting DPRD Lampung Utara ini diperiksa dalam waktu berbeda oleh Unit Tipikor Polres Lampung Utara.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengungkap tiga pejabat Sekretariat DPRD Lampung Utara yang diperiksa Unit Tipikor berinisial Al, AA dan WS.
Menurut Eko Rendi Oktama, pemeriksaan terhadap WS selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). WS diperiksa pada Kamis 13 Oktober 2022.
Terbaru Unit Tipikor Polres Lampung Utara memeriksa Al dan AA pada Selasa (18/10/2022).
Al merupakan seorang pejabat eselon III Sekretariat DPRD, terkait dugaan kebocoran anggaran media di Sekretariat DPRD Lampura senilai Rp2,1 Milyar pada Tahun 2022.
Baca juga: Truk Trailer Terperosok ke Tengah Jalinteng di Lampung Utara, Macet 3 Kilometer
Baca juga: Warga Harap Pasar Baru di Sungkai Utara Lampung Utara Ramai Pembeli
"Inisialnya Al sudah selesai di periksa kemarin Selasa 18 Oktober 2022," kata AKP Eko Rendi Oktama.
Menurutnya, pemerikasaan itu dilakukan selama enam jam.
Oknum pejabat yang diperiksa berinisial Al dicecar dengan 33 pertanyaan.
“Al Diperiksa 6 jam dengan 33 pertanyaan dari penyidik yang harus dijawab," kata dia.
Eko Rendi mengatakan, selain Al pada Selasa (18/10/2022) kemarin pihaknya juga memeriksa AA.
“AA dan Al sudah diperiksa di hari yang sama,” ujarnya.
Sementara itu pejabat DPRD Lampung Utara berinisial WS menjalani pemeriksaan Unit Tipikor Polres Lampung Utara, Kamis 13 Oktober 2022.
Pemeriksaan terkait anggaran publikasi tersebut dilakukan hingga malam hari.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi ketika dikonfirmasi Kamis 13 Oktober 2022 membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pejabat berinisial W selaku PPTK.