Berita Lampung

Pria Asal Jakarta Tertangkap Mengedarkan Sabu di Way Kanan Lampung

Penulis: anung bayuardi
Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Way Kanan mengekspose penangkapan tiga orang diduga pengedar sabu. Satu diantaranya merupakan pria asal Jakarta yang mengedarkan sabu di wilayah Way Kanan.

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polres Way Kanan meringkus bandar narkoba asal Jakarta yang mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Negara Besar, Jumat (14/10/2022).

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengungkapkan, bandar narkoba asal Jakarta yang mengedarkan sabu di Kecamatan Negara Besar berinisial MR (34) warga Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

MR yang sesuai domisili KTP nya di Jakarta Utara tersebut ditangkap bersama rekannya MJ (31) warga Kecamatan Negara Besar, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap saat berada di salah satu rumah milik MR di Kampung Kiling Kiling Kecamatan Negara Besar Kabupaten Way Kanan.

Petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan menggerebek rumah tersebut kemudian melakukan penggeledahan.

"Anggota mengamankan barang bukti yang disimpan pada kantong sebelah kanan jaket kulit warna coklat berupa narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 27,4 gram," kata Teddy didampingi Wakapolres Way Kanan Kompol Zainul Fachry, dan Kasatres Narkoba Iptu Sigit Barazili saat ekpose, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Petugas Polsek Buay Bahuga Way Kanan Lampung Gali Informasi soal Kamtibmas 

Baca juga: Berkas Perkara Dua Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Way Kanan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jaket tempat menyimpan narkoba jenis sabu itu, lanjut Teddy, tergantung di ruang dapur rumah MR.

Barang bukti narkotika jenis sabu itu terdiri dari, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang terdapat lima bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih dengan berat bruto 5,12 gram.

Selanjutnya satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10 gram.

Kemudian satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10 gram. 

Juga 12 plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,28 gram.

Barang bukti lainnya berupa uang sebesar Rp 241 ribu, satu plastik klip bening  ukuran sedang, satu buah kotak timbangan warna hitam, satu unit timbangan digital, 196 plastik klip bening ukuran sedang dan 900 plastik klip bening ukuran kecil merk C-TIK.

Serta tiga buah pipet kaca, delapan pipet plastik yang dibentuk menyerupai sekop, jarum bakar, amplop kecil dan dua unit handphone berbagai merek.

Berdasarkan keterangan MR yang berasal dari Jakarta Utara itu, yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut dari inisial A di Jakarta.

Sementara  A bertransaksi narkotika jenis sabu dengan memanfaatkan jasa ojek untuk menemui MR sesuai dengan waktu dan tempat di Jakarta yang sebelumnya sudah ditentukan.

Halaman
12

Berita Terkini