Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Polisi melakukan pengembangan kasus terhadap pembuatan pupuk ilegal yang ada di wilayah hukum Polres Lampung Selatan hingga mendapati pabriknya di Lampung Tengah.
Alhasil dari pengembangan ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan, ditemukan pabrik besarnya berada di daerah Gotongroyong, Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengungkapkan keberadaan pabrik pupuk ilegal itu di wilayah Lampung Tengah.
"Jadi kalau skala besarnya ada di Gunung Sugih (Lampung Tengah), nah kemudian disitu juga mereka melalukan packing," kata AKBP Edwin dalam ekpos ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan, Kamis (20/10/2022).
Ditambahkan Edwin, dalam ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan pihaknya membongkar tiga titik yang diduga sebagai tempat penampungan.
Ketiga tempat itu, dua diantaranya berada di Kecamatan Kalianda. Yaitu Desa Taman Agung, dan Desa Tajimalela. Satu lagi di wilayah Tanjung Bintang.
Baca juga: Breaking News Polres Lampung Selatan Bongkar Lokasi Pengoplosan Pupuk Ilegal
Baca juga: Pemotor Pingsan Dipukuli Begal di Jalinsum Natar Lampung Selatan, Motor Raib
Atas keberadaan pupuk ilegal di Lampung Selatan itu, Edwin mengaku, pihaknya mengamankan dua orang. Yaitu yakni FR (24) warga Teluk Pandan, Pesawasaran dan AC (44) warga Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.
Penangkapan dua orang pelaku pupuk ilegal di Lampung Selatan ini lah mengungkap keberadaan pabrik besarnya, di Gunung Sugih, Lampung Tengah.
"Jadi kalo skala besarnya ada di Gunung Sugih, nah kemudian disitu juga mereka melalukan packing," katanya.
Edwin mengatakan para tersangka berupaya membuat pupuk tidak dengan bahan baku yang semestinya.
Bahan-bahan yang digunakan tidak sesuai dengan produk yang aslinya. Hanya berupa campuran garam, batu bata yang ditumbuk, kapur dan bahan pewarna.
"Jadi prosesnya itu mereka buat sendiri," katanya.
Edwin menjelaskan jika pupuk oplosan ilegal ini digunakan akan berdampak pada tanah, menjadi keras.
"Nah ketika unsur senyawa pupuk ini tidak sesuai maka akan berdampak terhadap tanah, kandungannya kan sudah jelas ya batu bata, kapur, kemudian garam, kemudian dari situ cat warna," katanya.
Edwin mengatakan perdaran pupuk ilegal di Lampung Selatan ini akan berdampak pada petani.
Apa lagi Lampung terkenal dengan daerah penghasil bumi, dan daerah pertanian.
"Jadi kalau pupuk pupuk ini sendiri diedarkan tidak sesuai dengan standar pupuk aslinya maka akan berdampak pada petani, hasil panennya tidak baik kemudian akan berdampak panjang," ujarnya.
Edwin mengaku akan berkoordinasi dengan pemilik merk dagang untuk bersama sama melakukan uji lab komposisi pupuk tersebut.
"Jadi untuk pemiliknya kita sudah mendaptkan namanya yakni inisialnya A, orang ini sudah pernah bermain dan pernah masuk terkait dengan hal yang sama begitu," katanya.
Menurut Edwin pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku A. Selain itu sudah mengeluarkan daftar pencarian orang.
Baca juga: Pabrik Penggilingan Padi di Lampung Selatan Terancam Gulung Tikar, Kesulitan Dapatkan Gabah Padi
Baca juga: Pencuri di Lampung Selatan Tertangkap saat Terjatuh dari Motor
Untuk dugaan yang membackingi pelaku, Edwin belum bisa memastikan siapakah oknum tersebut.
"Terkait siapa yang melakukan backing terhadap pelaku sampai detik ini kita belum dapat namanya. Artinya kalau memang ada, itu nanti akan keluar dari mulutnya kan begitu ya, kita tangkep pelakunya dulu," ujarnya.
Terbongkar dari Tiga Tempat
Polres Lampung Selatan membongkar praktik pengoplosan pupuk ilegal di tempat berbeda.
Lokasi pengoplosan pupuk ilegal tersebut ditemukan di tiga titik wilayah kabupaten Lampung Selatan. Yaitu, dua titik di Kecamatan Kalianda dan satu lagi di Kecamatan Tanjung Bintang.
Terbongkarnya tempat pengoplosan pupuk ilegal oleh Polres Lampung Selatan itu berdasar hasil laporan masyarakat.
Atas pembongkaran kasus pengoplosan pupuk ilegal ini, Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua pelaku.
Kedua pelaku pengoplosan pupuk ilegal yang diamankan Polres Lampung Selatan yakni FR (24) warga Teluk Pandan, Pesawasaran dan AC (44) warga Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.
Polres Lampung Selatan langsung mengekspos hasil ungkap kasus pengoplosan pupuk ilegal, Kamis (20/10/2022) di halaman Polres Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, ungkap kasus pengoplosan pupuk ilegal ini awalnya dari laporan masyarakat.
"Berdasarkan informasi tersebut Satreskrim Polres Lampung Selatan langsung bergerak mencari lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan pupuk ilegal tersebut," katanya.
Edwin menuturkan tindak lanjut Satreskrim Polres Lampung Selatan membuahkan hasil. Pihaknya mendapati lokasi tempat pengoplosan pupuk ilegal itu.
"Petugas mendapatkan lokasi tempat pengoplosan pupuk ilegal tersebut yakni di Desa Taman Agung dan Tajimalela Kecamatan Kalianda, satu lokasi lagi di Tanjung Bintang," tukasnya.
Edwin mengungkapkan, bahwa di tempat tersebutlah pihaknya mendapati pelaku FR dan AC sedang melakukan pengoplosan pupuk ilegal.
"Saat petugas mendatangi lokasi, mereka sedang melakukan pengloposan pupuk ilegal tersebut," tukasnya.
Edwin membeberkan pengoplosan pupuk ilegal itu hanya dengan mencampur bahan kapur, garam, dan pewarna merah. Kemudian diaduk dan digiling hingga halus.
Ditambahkan Edwin, bahan-bahan yang dioplos jadi pupul ilegal diduga palsu itu, kemudian dimasukan ke dalam karung pupuk KCL merk Mahkota Fitilizer.
"Tempat pengoplosan pupuk ilegal yang berada di Desa Taman Agung dan Tajimalela Kecamatan Kalianda satu lokasi lagi di Tanjung Bintang tersebut hanya gudang pengepulan," bebernya.
Sementara gudang besarnya ada di Lampung Tengah.
Edwin mengatakan barang bukti yang diamankan di lokasi Desa Taman Agung 20 karung sak pupuk ilegal yang disebut sebagai KCL/MOP merk daun sawit.
Kemudian 60 karung yang disebut sebagai pupuk NPK, 120 karung berisi garam yang sudah diberi pewarna merah, 70 karung disebut pupuk TSP dengan kemasan karung oplos tanpa merk, 37 karung kosong bertulis pupuk KCL/MOP merk daun sawit, dan 200 lembar karung kosong bertulis pupuk KCL merk Mahkota Fitilizer.
Selain itu, polisi mengamankan pewarna merah kurang lebih 1 kilogram, 3 karung kapur pertanian, 2 buah mesin jahit, karung merk new long, dua gulung benang jahit karung, 1 buah ayakan, dua buah skop, 3 cangkul, 1 buah mesin giling, 2 unit mesin molen, dan 1 karung garam Australia.
Dari lokasi Desa Tajimalela, kata Edwin, pihaknya juga turut mengamankan 160 karung bertulis TSP merk Mahkota Fitilizer, 60 karung bertulis PT Agra Fitilizer Grup, 120 karung warna biru berisi garam yang sudah diberi pewarna merah, 70 karung polos, dan satu unit kendaraan cold diesel warna kuning BE 8311 DK.
"Dari lokasi di Tanjung Bintang kami mengamankan 160 karung pupuk PT Agra Fitilizer Grup dengan total 45,5 ton," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )