Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Melawan saat ditangkap, pencuri motor di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung dihadiahi timah panas oleh petugas.
Penangkapan pencuri motor yang meresahkan warga Way Tuba, Way Kanan itu dilakukan di wilayah Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Jumat (14/10/2022).
Pelaku yang terindikasi sebagai pencuri motor di Way Tuba Way Kanan ini diketahui keberadaannya di Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Itu setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap para pelakunya.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, penangkapan itu dilakukan oleh Tekab 308 Polsek Way Tuba dan Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan.
"Mendapat informasi dari warga bahwa pelaku berada di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan," ujar Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Pria Asal Jakarta Tertangkap Mengedarkan Sabu di Way Kanan Lampung
Baca juga: Berkas Perkara Dua Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Way Kanan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kedua pelaku berinisial AR (33) warga Kampung Tanjung Dalam Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan dan AG (58) warga Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi keberadaan AR dan AG, lantas tim gabungan jajaran Polres Way Kanan melakukan penyelidikan.
Setelah informasi itu akurat, lantas polisi melakukan penangkapan.
Namun saat akan dilakukan penangkapan pelaku AR mencoba melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki kanan pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AR berupa satu unit sepeda motor honda revo absolut Nomor Polisi : B 6222 SXV, satu lembar STNK sepeda motor honda revo absolut B 6222 SXV dan sebuah gagang kunci letter T.
Sementara, dari tersangka AG petugas mengamankan barang bukti satu STNK sepeda motor honda beat BE 5640 WS.
Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Diketahui bahwa kedua pelaku AR dan AG melakukan pencurian di wilayah Way Tuba pada 18 Juli 2022 dan 24 Juni 2022.
Pencurian motor di Kampung Way Tuba Asri pada 18 Juli 2022 lalu dengan korban Sugiyanto, yang tidak mendapati motornya lagi sepulang melaksanakan ronda.
“Sugiyanto melihat pintu rumah bagian samping sudah terbuka,” kata Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, Kamis 20 Oktober 2022.
Setelah itu korban masuk ke dalam rumah dan tidak melihat dua unit sepeda motor merk honda revo absolut B 3511 BBP dan B 6222 SXV.
Kedua motornya terparkir didapur rumah sudah tidak ada lagi. “Korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan,” ujarnya.
Selain dua motor, pelaku juga mengambil satu buah HP merk VIVO V21 warna Diamond Flare, satu buah mesin serkel tangan warna kuning merek moderen dan satu buah mesin grenda warna hijau merek ryu.
Curat kedua diduga dilakukan AR dan AG yang terjadi pada Jumat 24 Juni 2022 sekitar pukul 03:00 WIB di rumah korban Zaini warga Kampung Ramsai Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Saat itu korban bangun tidur menuju ke kamar mandi.
Zaini tidak melihat sepeda motor honda beat yang tadinya diparkir di ruang dapur.
Didalam bok sepeda motor korban berisi, buku tabungan, ATM, kartu KIA, kartu BPJS, KTP dan STNK sepeda motor honda beat Nomor Polisi : BE 5640 WS.
Akibat dari kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Way Tuba.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)