Berita Lampung

Rumah Warga Way Kanan Lampung Dibobol Maling saat Ditinggal Ronda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasit. Garis polisi terpasang di lokasi rumah korban pencurian di Bandar Lampung, Rabu (19/10/2022). Rumah warga Way Kanan Lampung dibobol maling saat ditinggal ronda demi keamanan lingkungan.

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Ironi warga di Way Kanan Lampung yang ingin terlibat mewujudkan keamanan lingkungan kampungnya dengan ikut ronda, justru rumahnya sendiri dibobol maling.

Sebab rumah Sugiyanto warga Kampung Way Tuba Ari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan dibobol maling saat dirinya sedang menjalankan ronda demi keamanan lingkungan.

Sugiyanto pun sempat syok karena sepulang ronda barang-barang berharga miliknya sudah raib dibobol maling. Alhasil korban melapor ke Polres Way Kanan.

Pelaku saat itu tergolong panen karena berhasil membawa kabur dua sepeda motor, handphone, mesin serkel tangan, dan mesin gerenda.

Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengungkap kejadian itu pada 18 Juli 2022 lalu. Pihaknya telah menindaklanjuti dan menangkap pelakunya.

Penangkapan pelaku, menurut Andre Try Putra pada 14 Oktober 2022 kemarin setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan yang cukup panjang.

Baca juga: Pencuri Motor di Way Kanan Diburu Hingga Muara Enim, Akhirnya Ditembak

Baca juga: Pria Asal Jakarta Tertangkap Mengedarkan Sabu di Way Kanan Lampung

Pelaku sempat melawan saat ditangkap, sehingga pencuri motor di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung ini dihadiahi timah panas.

Penangkapan pencuri motor yang meresahkan warga Way Tuba, Way Kanan itu dilakukan di wilayah Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Jumat (14/10/2022).  

Pelaku yang terindikasi sebagai pencuri motor di Way Tuba Way Kanan ini diketahui keberadaannya di Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Itu setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap para pelakunya.

Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, penangkapan itu dilakukan oleh Tekab 308 Polsek Way Tuba dan Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan.

"Mendapat informasi dari warga bahwa pelaku berada di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan," ujar Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Kamis (20/10/2022).

Kedua pelaku berinisial AR (33) warga Kampung Tanjung Dalam Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan dan  AG (58) warga Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi keberadaan AR dan AG, lantas tim gabungan jajaran Polres Way Kanan melakukan penyelidikan.

Setelah informasi itu akurat, lantas polisi melakukan penangkapan. 

Namun saat akan dilakukan penangkapan pelaku AR mencoba melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki kanan pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AR berupa satu unit sepeda motor honda revo absolut Nomor Polisi : B 6222 SXV,  satu lembar STNK sepeda motor honda revo absolut B 6222 SXV dan sebuah gagang kunci letter T.

Sementara, dari tersangka AG petugas mengamankan barang bukti satu STNK sepeda motor honda beat BE 5640 WS.

Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Diketahui bahwa kedua pelaku  AR dan AG melakukan pencurian di wilayah Way Tuba pada 18 Juli 2022 dan 24 Juni 2022.

Pencurian motor  di Kampung Way Tuba Asri pada 18 Juli 2022 lalu dengan korban Sugiyanto.

Curat kedua diduga dilakukan AR dan AG yang  terjadi pada Jumat 24 Juni 2022 sekitar pukul 03:00 WIB di rumah korban  Zaini warga Kampung Ramsai Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. 

Saat itu korban bangun tidur menuju ke kamar mandi.

Zaini tidak melihat sepeda motor honda beat yang tadinya diparkir di ruang dapur.

Didalam bok sepeda motor korban berisi, buku tabungan, ATM, kartu KIA, kartu BPJS, KTP dan STNK sepeda motor honda beat Nomor Polisi : BE 5640 WS.

Akibat dari kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Way Tuba.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Berita Terkini